Ratusan Warga Korban Eksekusi PT SUM Datangi Kantor Gubernur

Ratusan Warga Korban Eksekusi PT SUM Datangi Kantor Gubernur Sumsel

- Minta Gubernur Kembalikan Lahan Yang Dirampas PT SUM
Penulis : Diana Kusumaladewi
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Ratusan warga yang menduduki lahan seluas 150 hektar berlokasi di belakang komplek Tiga Putri Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dan di belakang Komplek Citra Grand City Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang yang didampingi Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumsel melakukan aksi demo di halaman kantor Gubernur, Senin (5/10/2020).
Mereka meminta Gubernur memanggil PT Sinar Usaha Marga (SUM) untuk mengembalikan hak lahan yang telah dirampas PT SUM, serta meminta PT SUM mengganti rugi rumah dan kebun yang telah dihancurkan.
Ketua JPKP Sumsel, Yarri Sunny mengatakan, pihaknya mendampingi warga melakukan aksi demo, karena warga telah diperlakukan semena mena.

“Pada tanggal 23 September 2020, perwakilan PT Sinar Usaha Marga (SUM) datang ke lahan dikawal kepolisian lebih kurang 1.000 polisi , serta membawa alat berat melakukan eksekusi lahan tanpa membawa atau menunjukkan surat hak kepemilikan,” katanya.
Pihaknya meminta PT SUM memberikan bukti kepemilikan lahan secara sah. Pasalnya, lahan seluas 150 hektar itu ketika digarap warga benar benar hutan rimba, dan sebelum warga memasuki lahan hutan tersebut, tidak ada plang perusahan atau sejenisnya.
Pada saat eksekusi lahan, kata Yarri, oleh pihak kepolisian warga diusir, rumah dihancurkan dan dibakar. Bahkan tanaman dihancurkan, dan ada warga yang ditangkap dan dibawa ke Polda. Walaupun kemudian dilepaskan, warga dipaksa membuat surat perjanjian agar tidak menduduki lahan itu lagi.
“Kami menuntut hak hak warga yang telah dirugikan oleh PT SUM. Kita akan memperjuangkan hak warga, kalau tidak ada tanggapan dari Pemprov Sumsel, kamu akan melaporkan kasus ini ke Pusat,” tegas Yarri.
Yarri juga mengatakan kalau tidak ada bukti kepemilihan lahan seluas 150 hektar dari PT SUM. Maka PT SUM harus mengembalikan lahan tersebut kapada warga.
“Kita meminta kepada Gubernur dan BPN untuk melacak surat kepemilihan yang sah lahan seluas 150 hektar tersebut. Jangan sampai surat yang dibuat PT SUM direkayasa. Tapi jika PT SUM benar benar memiliki surat sah kepemilikan lahan seluas 150 hektar itu, kami minta ganti rugi rumah dan tanaman kebun warga yang telah dihancurkan. Kalau PT SUM tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan, maka kembalikan hak lahan warga,”tegasnya.
Menanggapi aksi demo, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib, mengatakan besok pihaknya akan memanggil PT SUM untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Besok kami minta ada perwakilan dari warga untuk mengikuti proses penyelesaian kasus lahan ini. Rumah yang dihancurkan, hak hak tanam tumbuh yang dirusak harus diganti rugi. Pak Gubernur juga meminta masalah ini cepat diselesaikan. Pemerintah akan hadir di kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah ini,” ujarnya.
Share this:

