Realisasi Pajak Daerah Kota Palembang Capai 90,63 Persen
- Lima Jenis Pajak Over Target
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com, β Jelang Akhir tahun 2024 hingga 13 November, realisasi Pajak Daerah Kota Palembang yakni mencapai 90,63 Persen atau Rp 1.046.775.114.967, lima item pajak over target.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, M Raimon Lauri AR, Kamis (14/11).
Dimana terdapat 12 pajak yang dikelola oleh Bapenda kota Palembang, diantaraya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak tenaga listrik (non-PLN), pajak mineral bukan logam, pajak tenaga listrik (PLN), pajak perhotelan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan pajak sarang burung, pajak atas makanan dan atau minuman serta pajak jasa kesenian.
Sementara lima jenis pajak yang over target atau melebihi 100 persen dari target yang ditetapkan meliputi; PBJT atas jasa parkir yang terealisasi Rp 11.071.402.824, atau 100,65 persen dari target Rp 11 miliar, PBJT atas jasa perhotelan yang teralisasi Rp 57.746.238.490, atau 103,12 persen dari target Rp 56 miliar, pajak Barang dan Jasa (PBJT) atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (non-PLN) yang tercapai Rp 5.114.649.649, atau 102,29 persen dari target Rp 5 miliar.
Selanjutnya PBJT atas jasa kesenian dan hiburan yang tercapai Rp 32.967.637.179, atau 103,02 persen dari target Rp 32 miliar dan pajak sarang burung walet yang tercapai Rp 52.735.000, atau 105,47 persen dari target Rp 50 juta.
Sebagian besar jenis pajak lainnya rata-rata telah mencapai lebih dari 80 persen dari target yang ditetapkan.