Realisasi Pajak Kota Palembang Hingga 6 Desember 2024 Diangka 94,09 Persen
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menyatakan hingga Awal Desember capaian pajak kota Palembang diangka 94,09 persen.
Dimana Pajak yang dinaungi Bapenda Kota Palembang diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBJT atas Makanan dan /atau Minuman, PBJT Atas Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri (NON PLN), PBJT Atas Tenaga Listrik Dari Sumber Lain (PLN).
PBJT Atas Jasa Perhotelan, PBJT Atas Jasa Parkir, PBJT Atas Jasa Kesenian Dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet.
Sampai dengan 6 Desember 2024 pajak kota Palembang mencapai Rp1,086 Triliun dari target tahun ini sebesar Rp15,493 triliun atau 94,09 persen.
Sementara untuk rinciannya sebagai berikut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) mencapai Rp259.186 miliar atau 92,57 persen, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp237.820 miliar atau 84,94 persen,PBJT atas Makanan dan /atau Minuman capai Rp215.924 atau 98,15 persen.
Selanjutnya PBJT Atas Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri (NON PLN) capai Rp5.310 miliar atau 106,21 persen, PBJT Atas Tenaga Listrik Dari Sumber Lain (PLN) Rp239.137 miliar atau 97,21 persen, PBJT Atas Jasa Perhotelan capai Rp59.629 atau 106,48.
PBJT Atas Jasa Parkir capai Rp11.422 miliar atau 103,84 persen, PBJT Atas Jasa Kesenian Dan Hiburan capai Rp33.699 atau 105,31, Pajak Reklame Rp23.604 miliar atau 98,35 persen , Pajak Air Tanah capai Rp38.568 miliar atau 56,72 , Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan capai Rp853.312 miliar atau 100,39 persen, Pajak Sarang Burung Walet capai Rp56.265 miliar atau 112,53 persen.
Dimana semua item pajak telah mencapai diatas 50 persen.