Realisasi Pajak Kota Palembang Pertengahan Agustus 2022 Rp.9 Miliar

 Realisasi Pajak Kota Palembang Pertengahan Agustus 2022 Rp.9 Miliar

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan. Foto : sibersumsel.com

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Realisasi penerimaan dan penyetoran pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Palembang tertanggal 1 hingga 16 Agustus 2022 sebesar Rp.9.630.384.886,00.

Pemerintah Kota Palembang melalui Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, Kamis (18/8/2022) mengatakan terdapat beberapa pajak dibawah naungan BPPD Kota Palembang.

Pajak yang dinaungi BPPD Kota Palembang yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan non PLN, pajak penerangan PLN, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Realisasi pajak dari awal bulan agustus hingga 16 agustus 2022 diantaranya pajak hotel sebesar Rp.5.467.689.800, pajak restoran yakni Rp. 16.592.576.316, pajak hiburan Rp.2.883.545.311, pajak parkir sebesar Rp.2.145.359.037” ungkap Herly.

Selain itu Herli menyebutkan pihaknya mempermudah wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari rumah dengan melakukan pembayaran melalui aplikasi seperti tokopedia dan pembayaran lainnya termasuk di minimarket.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Palembang agar taat membayar pajak karena pajak merupakan modal untuk membangun kota Palembang seperti layanan publik, infrastruktur menjadi lebih baik lagi kedepannya,” pungkasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post