Realisasi Pajak Kota Palembang Pertengahan September 2022 Capai 75,69 Persen
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pertengahan bulan September 2022 Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dari 11 jenis penerimaan pajak di Kota Palembang mencapai 75,69 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan walaupun belum mencapai target keseluruhan, tetapi ada tiga sektor pajak yang rata-rata sudah melebihi target yang ditetapkan.
“Seperti pajak hotel, restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB), jenis penerimaan pajak ini menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak,” ungkap Herly, Senin (19/9/2022).
Pajak hotel ditarget minimal mendapatkan Rp34 miliar dan saat ini besaran yang diperoleh sudah Rp42,536 miliar atau 125,11 persen, dan pajak restoran sudah mencapai 112,64 persen atau di angka Rp129,533 miliar dari target minimal.
“Sedangkan pungutan PBB sudah mencapai Rp238,987 miliar atau 106,22 persen dari target minimal Rp225 miliar,” ujar Herly..
Diketahui pajak yang dinaungi BPPD Kota Palembang yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan non PLN, pajak penerangan PLN, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).