Resahkan Sopir Truk, 8 Pemalak Ditangkap Polrestabes Palembang
Penulis : Dede Febriansyah
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Joni Palapa mengamankan delapan orang pemalak yang kerap beraksi di kawasan Jalan Sosial Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Palembang. Satu pemalak diantaranya diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, dan saat diamankan ditemukan senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang terselip di bagian pinggang.
Dari delapan pemalak yang digelandang ke Mapolrestabes Palembang, anggota polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai yang diduga hasil aksi pemalakan sebanyak Rp 480 ribu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail mengatakan, diamankannya delapan orang pemalak tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dalam memberantas premanisme. Dan hingga kini pihaknya telah banyak menerima aduan masyarakat, terutama sopir truk di jalanan yang resah atas aksi pemalakan dan premanisme.
“Mereka ini melakukan pemalakan dengan alasan untuk keamanan. Dan hari ini Unit Ranmor berhasil mengamankan delapan orang di daerah Gandus dan salah satunya kedapatan membawa sajam jenis pisau,” kata Tri, Kamis (17/6/2021).
Tri menjelaskan, wilayah Gandus diketahui memiliki aktivitas perekonomian yang cukup tinggi dan menjadi wilayah perlintasan truk yang membawa sembako.
“Maka dari itu Unit Ranmor menindaklanjuti dan menangkap delapan orang pemalak, salah satunya membawa senjata tajam dan akan kita proses sesuai hukum UU Darurat. Dan untuk korban disarankan melapor dengan Pasal 368 KUHP,” jelas Tri.
Diungkapkan Tri, aksi pemalakan yang terjadi di kawasan Gandus Palembang sempat viral di medsos dan meresahkan masyarakat, khususnya sopir truk yang kerap melintas di wilayah tersebut.
“Untuk pelaku sendiri mengaku menyetor, jadi ini ada yang koordinir. Dan siapa yang koordinir sudah kita kantongi identitasnya. Pengakuan mereka menyetor berbeda-beda, ada yang satu minggu Rp 600 ribu, ada Rp 500 ribu. Sementara pemilik pisau mengaku membawa untuk berjaga diri saja,” ungkapnya.