BNNP Sumsel Amankan Ribuan Batang Pohon Ganja

 BNNP Sumsel Amankan Ribuan Batang Pohon Ganja

BNNP Sumsel Amankan Ribuan Batang Pohon Ganja. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Sebanyak 1000 batang tanaman pohon ganja dengan berat sekitar 65 hingga 70 kilogram yang tersebar dalan luas area kebun sekitar satu hektar ditemukan tersamarkan di semak-semak pada sela-sela tanaman kopi dan tanaman lainnya Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi.

Ribuan batang tanaman pohon ganja tersebut diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel yang bersinergi bersama BNNK Empat Lawang dan Polda Sumsel.

Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, Kombes Agus Sudarno SH MH didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Hariono dalam press release bertempat di Kantor BNN Sumsel, Senin (31/01/2022) mengatakan Batang pohon ganja sebanyak sekitar 1000 batang di area Empat Lawang Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi dengan ketinggian pohon satu meter tersebut berjumlah sekitar 600 batang dan di karung baru tumbuh sekitar 30 cm sebanyak 400 batang di sela-sela tanaman kebun kopi dan tanaman lainnya.

Agus menerangkan bahwa kronologi awal mula penangkapan berawal dari BNNK Empat Lawang menangkap satu pelaku berinisial E (24) dimana saat itu bersama dua teman lainnya menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam lis merah dengan nomor polisi BD 4076 El dan ditemukan ganja dengan berat brutto 466 gram.

” Mereka bonceng tiga dan begitu diberhentikan oleh BNNK Empat Lawang dua orang kawannya melarikan diri dan ditemukan ganja basah kurang lebih 466 g yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dalam bajunya dari situlah dikembangkan bahwa ada kebun lain,” ujarnya.

Agus menyebutkan pihaknya mendapati kebun pohon ganja dengan luas area sekitar satu hektar dengan tingggi pohon yang tumbuh yakni satu meter tetapi pemilik kebun yang berinisial S tidak ada ditempat dan dalam proses pengejaran.

“Pemilik kebun sedang kita kejar, mudah-mudahan dapat tertangkap dalam waktu tidak lama lagi, kita bergabung besama BNNK Empat Lawang, Lubuklinggau, Mura dan sebagainya untuk menyisir seluruh daerah yang kemungkinan berpotensi,” jelasnya.

Proses penangkapan berlangsung selama empat jam dan semua pohon ganja telah diangkut pihaknya dengan berat sekitar 65 hingga 70 kg. Selain itu pihaknya terus menggelorakan work on drugs dan akan menyisir seluruh wilayah untuk meminimalisir timbul dan menyebarnya penyalahgunaan narkoba.

Terasangka E diduga keras telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika yaitu setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara dalam hal ini Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Hariono mengucapkan selamat dan apresiasi kepada BNNP Sumsel dan jajaran. “Perlunya sinergi dan informasi dari masyarakat juga untuk menyisir dan meminimalisir narkoba,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post