Ringankan Beban Masyarakat, Dispenda Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Reporter : Larassati
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dalam rangka meringankan beban masyarakat wajib pajak kendaraan di Sumsel. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan mulai tanggal 1 oktober hingga 31 Desember 2021.
Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah, mengatakan masih dalam rangka PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) karena kita masih terdampak pandemi Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengambil kebijakan untuk melaksanakan lagi pemutihan.
Menurut Neng pihaknya tetap optimis bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditentukan. Dalam UU No. 28 Pembebasan penghapusan pengurangan denda pokok pajak itu adalah kewenangan gubernur.
“Hingga akhir September, target pendapatan asli daerah (PAD) untuk lima jenis sektor pajak diharapkan terealisasi 75 persen,” katanya.
Dijelaskan Neng, Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), target tahun ini sebesar Rp 958,7 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 926,3 miliar, pajak air permukaan (PAP) Rp 12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 827 miliar dan pajak rokok Rp 528 miliar.
Total target PAD yang ditetapkan mencapai Rp 3,23 triliun. Keringanan berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif. Kedua, Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor, serta ditambah denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dalam hal ini pihaknya berharap dengan dilakukan pemutihan pajak kendaraan dapat menjadi pelayanan yang diberikan untuk memulihkan ekonomi.
“Supaya pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif,” tukasnya.