Samsat Palembang II Gelar Razia dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Razia lanjutan taat masyarakat terhadap pajak yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) Pengelolah Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Palembang II dalam rangka sosialisasi Program Pemprov Sumsel untuk Keringanan masyarakat membayar pajak bagi Roda dua dan Roda empat dengan pajak progresif.
Kepala UPTB Samsat Palembang II, Marhaen SH MSI, melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Yulia Susanti SKom MM mengungkapkan bahwa hari ketiga razia didapati sekitar 40 kendaraan yang terjaring bertempat di kawasan Plaju, Rabu (31/8/2022).
“Pengendara ada yang didapati belum membayar pajak tidak ditilang tetapi diarahkan untuk langsung membayar pajak karena ini sifatnya sosialisasi,” ungkapnya.
Dalam hal ini Yulia menuturkan terdapat pemutihan pajak kendaraan untuk warga Sumsel yang berlaku hingga 31 Desember 2022, pemutihan pajak di Sumsel meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Diharapkan masyarakat taat dalam membayar pajak demi meningkatkan pajak pendapatan daerah guna membangun Sumsel khususnya kota Palembang lebih baik lagi,” tukasnya.