Samsat Palembang IV: Via Qris dan EDC, Bayar Pajak Bisa di Mana Saja
Reporter: Larassati
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com – Kemudahan dalam bertransaksi keuangan di era teknologi digital, dipandang sebagai celah yang menguntungkan dan bermanfaat untuk masyarakat. Dasar inilah yang membuat Samsat Palembang IV memanfaatkan program pembayaran layanan non tunai atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) , yang disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan mengikuti standar internasional EMV Co.
Teknologi pembayaran non tunai itu bahkan memungkinkan wajib pajak bertransaksi di mana saja.
“Wajib pajak tinggal minta kirimkan foto barcode, nanti barcode itu tinggal di scan saja saat bertransaksi. Sangat mudah dan simpel,” kata Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel, Oktiandi saat menghadiri launching layanan transaksi non tunai, Qris dan EDC di kantor Samsat Palembang IV, Jumat (8/10/2021).
Sistem tapping dan scan barcode bisa dilakukan melalui berbagai aplikasi e-commerce, baik melalui aplikasi Dana, Shopee, Tokopedia, Lazada dan Gopay. Keamanan wajib pajak dalam bertransaksi juga sangat terjaga karena tak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Transaksi wajib pajak lebih simpel, mudah dan aman. bahkan sangat cepat dan langsung terkoneksi dengan sistem perbankan. Syaratnya wajib pajak wajib memiliki ponsel serta ketersediaan saldo transaksi.
“Digitalisasi menuju teknologi 4.0 wajib bisa diselaraskan dengan kondisi saat ini dan kami lihat Samsat IV sudah sangat siap. Makanya jadi pelopor Samsat lainnya dan kami targetnya layanan Qris dan EDC ini bisa juga dipakai di Samsat lainnya dan BSB siap memfasilitasinya, “katanya.
Oktiandi juga mengakui Samsat Palembang IV adalah pelopor penggunaan transaksi non tunai untuk layanan pembayaran pajak di Palembang, baik itu melalui Qris dan EDC.
Dia berharap langkah tersebut bisa diikuti kantor Samsat lainnya karena banyak sekali keuntungan yang bisa dirasakan ketika menggunakan layanan transaksi tersebut.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV, Derga Karenza, mengatakan layanan transaksi non tunai via Qris dan EDC adalah salah satu kemudahan yang diberikan untuk nasabah. Hanya saja, saat ini layanan tersebut hanya berlaku untuk transaksi pembayaran pajak kendaraan tahunan saja. Wajib pajak memang harus datang ke kantor Samsat yang terletak di Kompleks Basilica Celentang untuk pengurusan administrasi data kendataan. Jika sudah tuntas maka sistem pembayaran bisa langsung dilakukan atau bisa juga dari rumah dengan memfoto scan barcode yang ada.
“Cara pengunaannya juga simpel, buka aplikasi lalu cari scan barcode dan langsung tappingkan dengan barcode lalu tulis nominal pembayaran, tekan OK maka pembayaran langsung terjadi. Tak sampai lima menit sudah tuntas, ” paparnya.
“Teknologi maju dan terdepan lebih kepada memberikan kemudahan saja kepada wajib pajak dalam bertransaksi. Ini selaras dengan tagline Sumsel Maju untuk Semua, kemudahan akan terus kita berikan agar capaian pendapatan bisa dicapai dan wp semakin giat membayar pajak kendaraan, ” Katanya.
Derga juga menyebut, saat ini adanya program Pemutihan pajak dari Gubernur Sumsel, Herman Deru bahkan bisa mempercepat pelayanan melalui transaksi dengan Qris maupun EDC dapat memangkas waktu tunggu.
“Petugas tidak perlu susah lagi menghitung uang tunai dari pembayaran wajib pajak. Dan layanan EDC dan Qris ini tak dikenakan biaya administrasi alias gratis, ” Katanya.
Samsat Palembang IV saat ini dari target yang di berikan sudah melewati capaian raihan PKB dan BBNKB di sumsel palembang IV dari sisi nilai capaian paling tinggi capaian PKB bukan presentase.
Pencapaian target ini dikarenakan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak saat berjalannya program pemutihan denda administrasi. Pencapaian target tersebut tidak lepas dari usaha sosialisasi yang kita lakukan. [*]