Satpol PP, TNI dan POLRI Gelar Sosialisasi Jelang Nataru
Penulis : Larassati
Editor : Nuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel bersama tim yang terdiri dar dari kepolisian daerah, kodam yang diwakili korem, BPOM, Satpol PP kota Palembang, Satpol PP kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir serta instansi lainnya menyisir dan mensosialisasikan aturan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di beberapa kawasan Rabu, (15/12/2021).
Hasilnya sebanyak 958 minuman alkohol tanpa izin edar , alat kontrasepsi dan 37 orang pekerja diamankan di Kantor Sat Pol PP usai razia dan sosialisasi aturan Nataru.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra, menjelaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) No 66 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan selama Nataru.
“Disini dikatakan bahwa harus diawasi ketat kegiatan-kegiatan baik itu perdagangan maupun keramaian dan lain sebagainya termasuk wisata yang semula jam kegiatan 09.00 hingga 21.00 WIB selama Nataru boleh diperpanjang mulai dari 09.00 wib hingga 22.00 WIB. Dengan catatan tidak menggelar pesta atau party kembang api, percon dan sebagainya kita sosialisasikan di cafe, hotel dan tempat hiburan lainnya ada yang langsung didatangi ada yang hanya diberikan surat edaran,” jelas Aris.
Menurut Aris razia dan sosialisasi digelar di beberapa kawasan dan mengacu pada tugas terutama peraturan daerah (Perda) terutama nomor 02 tahun 2017 mengenai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, perda nomor 09 tahun 2011 pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, Perda 13 tahun 2007 tentang perbuatan maksiat.
“Kami dapati ada tempat menjual minuman keras, minuman alkohol yang melampaui batas persentase yang ditentukan ada yang 40%-50% dan ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan izin perdagangan. Sesuai perda maka kami amankan dan selanjutnya kita proses. Jumlahnya cukup fantastis, ada 958 botol dengan berbagai jenis merk baik dalam maupun luar negeri. Jadi kita amankan dan kita bawa ke kantor sat Pol PP untuk selanjutnya kita BAP,” ujar Aris.
Dalam hal ini pihaknya mendapati laporan dari masyarakat hingga malam ini masih ada laporan bahwa ada tempat SPA yang melakukan kegiatan melampaui pada izin tersebut yang terbukti ketika didatangi mereka tidak bisa menunjukkan izin berdomisili di Kota Palembang walaupun sementara serta ditemukan alat kontrasepsi yang sudah terpakai.
“Kita amankan untuk pendataan dan pembinaan termasuk pemiliknya kan dipanggil untuk diberikan arahan-arahan. Kalau belum punya izin akan kita anjurkan untuk mempunyai izin, yang belum memiliki surat keterangan domisili baik sementara maupun menetap disini karena sudah lebih dari dua minggu maka yang bersangkutan paling tidak ada jaminan sesuai dengan ketentuan kependudukan,” tukasnya.
Diketahui terdapat 37 orang yang diamankan di kantor satPolPP Sumsel akan diberikan arahan dan pembinaan agar pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan tidak terulang lagi. Pihaknya berprinsip pembinaan dan edukasi memberikan rasa nyaman, ketentraman dan ketertiban baik dirinya sendiri (pekerja) juga untuk pengusaha dan masyarakat umum.