Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Pengedar Shabu
Musi Banyuasin, SSID – Rona Regen (39) Warga Dusun III Desa Bailangu Timur Kec. Sekayu, Kab. Muba diringkus Sat reserse narkoba Polres Muba saat menunggu Pembeli di Pangkalan tongkrongannya, Kamis (17/09/2020) Sore.
Pelaku merupakan seorang pengedar narkoba yang rencananya menunggu pembeli nya Di pinggir jalan Dusun IV Desa Bailangu Timur Kec. Sekayu Kab. Muba.
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik Mengatakan, penangkapan terdahap pelaku ini bermula dari masyarakat. Berbekal informasi itu Anggota, langsung melakukan penyelidikan, namun saat hendak ditangkap kejar mengejar terjadi.
“Pelaku ini saat belum ditangkap sedang santai dan sembari menunggu pembeli. Saat aparat datang, pelaku berusaha kabur dan kejar mengejar terjadi, alhasil pelaku dapat ditangkap Polisi. Tanpa Peranan masyarakat kita tidak dapat meringkus nya,” Jelasnya.
Petani serabutan ini diakui nya telah lama berkecimpung di dunia narkoba.
Ia menjelaskankan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 (Dua puluh dua) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,47 (Lima koma empat puluh tujuh) gram, 1 (Satu) ball plastik klip bening, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, 1 (Satu) Buah wadah bekas Kotak rokok Gudang Garam merah, 1 (Satu) helai Celana warna hitam, Uang Tunai Rp.517.000,- (Lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.” (Shinta/hms).