Satreskrim Polres Muba Ringkus Pembakar Lahan

 Satreskrim Polres Muba Ringkus Pembakar Lahan

Musi banyuasin-SSID,-Jajaran Sat Reskrim Polres Musi BAnyuasin Menangkap Seorang Pelaku Pembakar Lahan kebun ,yang merupakan warga Pal 17 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin ,dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

Berkisar 0,5 H (Hektar) lahan terbakar di jalan Sekayu – Pendopo Pal 10 Kampung Sekate ,Kecamatan Sekayu ,Kabupaten Musi Banyuasin.
setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP DELI HARIS, SH, MH mengatakan, Pelaku bernama AHMAD AMIRUDIN Alias JAMIL (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lahan yang dibakar tersangka

Diterangkan pelaku JAMIL, seminggu sebelumnya hari Minggu (19 Juli 2020) pelaku JAMIL malakukan penebangan pohon atau batang kayu serta semak belukar yang kemudian dikumpulkan dahan serta ranting dan daun yang sudah mengering tersebut, sehingga Selasa 28 Juli 2020 sekira jam 11.00 Wib pelaku JAMIL membakarnya dan ditinggalkannya.

Saat itu unit Pidsus Sat reskrim Yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya Lahan kebakaran dan langsung ditindak Lanjutin, Kanit Pidsus IPTU RUSLI, S.H., M.H. beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu.

Dari lokasi kejadian didapatkan lahan seluas 5 hektar terbakar dalam Posisi terbakar, Setelah itu melakukan pemadaman, kata deli, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan, Setelah mendapat informasih pemilik lahan tersebut ,Sat reskrim mendatangi rumah pelaku ,alhasil pelaku berhasil digiring petugas ke Mapolres Musi banyuasin.

Hasil pemeriksaan oleh tim penyidik , Pelaku membenarkan dan mengaku
Telah Membakar lahan miliknya ,Dengan barang bukti sisa lahan terbakar dan Sebuah korek api jenis gas merk FORTIS warna hijau ,Akibat perbuatannya, pelaku di kenkakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara “,, ( Shinta )

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *