SCW Kecam Oknum Nakal dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Tak Jelas

 SCW Kecam Oknum Nakal dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Tak Jelas

Aksi Demonstrasi SCW di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palembang

Penulis : Larassati

Editor : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mnegecam oknum nakal yang menerbitkan sertifikat tanah dan jelas. Sebagai organisasi yang konsen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan isu-isu Sosial lainnya di Sumatera Selatan.

Sehubungan dengan informasi dan Fakta – Fakta dilapangan yang dihimpun oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Pada Putusan Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022 / PN.PLG diduga tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan lapangan sehingga tergugat Sangat dirugikan dan dizolimi atas Putusan tersebut.

Atas hal demikian SCW melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palembang, Senin (18/7/2022) sebagai pernyataan Sikap.

Pada aksi tersebut Ketua SCW, Sanusi, meminta Pihak Pengadilan Negeri Kota Palembang Untuk Untuk Coba Mengevaluasi dan Meneliti kembali terkait persoalan putusan perkara No. 7/ PDT. G/ 2022 / PN.PLG.

“Bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022/PN. PLG, diduga tidak mempertimbangkan Bukti Surat SPH Tergugat dari penguasaan LahanSejak Tahun 1973 sampai sekarang ini,” katanya.

Sanusi menerangkan, bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022/ PN. PLG, diduga tidak mempertimbangkan Bukti Fhoto – Fhoto yang diajukan Tergugat dan membuktikan bahwa Tergugat memiliki Tapal Batas yang jelas dan bisa menunjukan Penguasaan Lahan Yang jelas dan sudah Menggarap Lahan tersebut lebih dari puluhan Tahun Untuk berkebun dan Bercocok tanam.

Sanusi juga mengungkapkan, bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022/ PN. PLG, diduga tidak mempertimbangkan Fakta Sidang dilapangan, dimana dalam pemeriksaan tersebut berbeda bentuk tanah dengan Sertifikat Penggugat tersebut.

Oleh karenanya Sertifikat yang menjadi Dasar Gugatan Penggugat tersebut berada di atas tanah Tergugat dan Pihak Lain, atas hal demikian Tanah yang dikalim oleh Penggugat dengan sertifikatnya diduga tidak jelas Keberadaannya.

“Atas Hal Hal Tersebut Kami Anggap diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022 / PN. PLG diduga tidak Objektif dan diduga tidak Profesional Serta diduga tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan lapangan sehingga tergugat Sangat dirugikan dan dizolimi atas Putusan tersebut. Dan kami SCW sangat menyayangkan hal- hal tersebut,” ungkapnya.

Sanusi juga menegaskan SCW mengecam oknum – oknum nakal dalam Penerbitan Sertifikat Tanah  tidak jelas sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Usai melakukan orasi dan berdiskusi dengan pihak BPN. Sanusi mengatakan, pihaknya menyarankan BPN untuk pelaporan tentang untuk penjelasan bagaimana sistem pengeluaran sertifikat karena sampai hari ini kami masih janggal mana sistim nomor 5251 itu keluar.

“Kami anggap bahwa hari ini kami minta agar BPR mengeluarkan tapi mereka menyarankan untuk melaporkan nanti kami besok masih turun untuk melakukan relasi sesuai dengan jadwal kami sampai hari Jumat besok itu di PN kita yasinan Fadilah mendoakan hakim masuk penjara masuk neraka kalau di sini,” katanya.

Menanggapi aksi demo, staf Sengketa Edo Septiawan mengatakan, hari ini pihaknya menyambut baik pak sanusi dan teman-teman. Artinya ini juga mendukung program pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Berkaitan dengan hal itu siapapun oknum yang diproses lebih lanjut akan kita support penuh dalam hal ini menjalankan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

“Perihal mekanisme yang digaungkan hari ini tentunya kita akan telaah maupun secara fisik apakah nanti ada ketidaksesuain seperti dugaan yang hari ini kita sama-sama dengar kita akan telaah untuk lebih lanjut,” katanya.

Edo menuturkan, tentunya akan ada prosedur dan langkah-langkah yang harus kita jalani dan tentunya kita harus telaah terlebih dahulu kita akan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku

“Kita mendukung program pemerintah sebida mungkin kita akan support mengenai pemberantasan mafia tanah khususnya di Sumsel,” pungkasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post