Sekda Sumsel Imbau RT RW di Sumsel Bermanfaat Bagi Masyarakat

 Sekda Sumsel Imbau RT RW di Sumsel Bermanfaat Bagi Masyarakat

Rakor Penataan Ruang Daerah Prov. Sumsel Tahun 2022. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel), Ir. S.A. Supriono, yang juga sebagai Plt. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Prov. Sumsel membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor)  Penataan Ruang Daerah Prov. Sumsel Tahun 2022. Bertempat di Ballroom Hotel Santika Premiere Palembang, Kamis, (7/7).

Rakor  ini juga dibarengi dengan sosialisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Provinsi. Yang melibatkan Dinas PU BMTR se Sumsel dan Steakholder yang berkaitan dengan RTRW.

Dalam arahannya, Sekda SA Supriono menegaskan RTRW di Sumsel harus tersusun dengan jelas, definitif, dan tegas lantaran RTRW merupakan hal yang penting dalam rencana pembangunan dan perizinan. 

“Tata ruang wilayah ini harus jelas karena ini merupakan satu hal yang penting dalam rencana pembangunan, ini harus definitif dan tegas shingga nantinya ini akan membawa manfaat bagi semua pihak,” kata Supriono.

Dia berharap, melalui Rakot  tersebut para steakholder saling menyatukan presepsi dan langkah sebagai upaya percepatan revisi RTRW revisi RTRW guna terwujudnya Rencana Tata Ruang yang komperhensif dan akomodatif.

“Yang kita harapkan melalui rakor ini dapat meningkatkan mutu kerja dan para steakholder dapat menyamakan presepsinya agar Rencana Tata Ruang di Sumsel dapat terwujud dengan komperhensif, akomodatif, berkualitas dan berkelanjutan sehingga tata ruang diharapkan menjadi panglima paling depan dalam pembangunan dan perizinan,” tuturnya.

Menurutnya penataan ruang ruang wilayah merupakan wadah untuk mengakomodir semua kepentingan pemerintah dan steakholder yang memanfaatkan ruang di Sumsel. 

“Seperti yang kita ketahui penataan ruang ini juga sebagai tempat untuk mengakomodir semua kepentingan pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten dan seluruh steakholder yang memanfaatkan ruang di Sumsel, ksrena itu pembangunan yang akan dilaksanakan nanyinya dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Diakhir arahannya, Sekda mengajak seluruh peserta rakor dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik sesuai dengan apa yang akan menjadi keputusan bersama. 

“Kepada seluruh peserta yang ada disini dapat mengikuti dan memanfaatkan kesempatan baik ini terus mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU BMTR Sumsel, Ardani, melaporkan kegiatan tersebut didasari dengan rencana Pemrov. Sumsel tahun 2022 akan melakukan revisi terhadap RTRW wilayah Sumsel tahun 2016 – 2036.

“Sesuai   amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 sebagainana telah diubah sebagian dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa RTRW dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Pemprov Sumsel akan melakukan revisi terhadap RTRW wilayah Sumsel,” kata Ardani.

Dia juga menjelaskan revisi RTRW Prov. Sumsel dikarenakan adanya perubahan dinamika pembangunan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategus nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Revisi RTRW didasariĀ  perubahan dinamika pembangunan, diantaranya integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi, Proyek Strategis Nasional Pelabuhan New Palembang, Jalan Tol, Bendungan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Carat,” ujarnya.

RakorĀ  Ā ini diikuti 200 peserta dari 17 Kabupaten/Kota dan Setakholder yang berkaitan dengan RTRW.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post