Sekwan Banyuasin Bantah Pengadaan Baju Dinas DPRD Tahun 2020 tidak Sesuai RKA
Penulis : Anton
Editor : Mamnuro’aini
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banyuasin, Adam Ibrahim SE MSi, membenarkan jika dirinya telah di panggil dan di mintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Banyuasin terkait pengadaan pakaian dinas DPRD Banyuasin Tahun Anggaran 2020.
“Saya memang ada di panggil Bagian Intel Kejari Banyuasin terkait pengadaan pakaian dinas DPRD Banyuasin Tahun 2020. Itu cuma satu kali untuk di mintai klarifikasi saja, dan tidak ada masalah,” kata Adam.
Adam membantah dugaan dalam pelaksanaan pengadaan pakaian dinas 45 anggota dewan tersebut tidak sesuai Rancangan Kerja Anggaran (RKA). Menurut Adam Pengadaan Baju Dinas Dewan tersebut sudah di proses sebelum dirinya menjadi Sekwan.
“Pengadaan Pakaian Dinas Dewan itu sudah di proses oleh Sekwan sebelum saya. Saya masuk proses pengadaan pakaian dinas itu sudah hampir selesai,” kata Adam.
Adam juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan pakaian dinas tersebut sudah sesuai dengan RKA. Bahkan pihak ketiga sebagai pemenang sudah menjalankan tugasnya dan melakukan pengukuran pakaian wakil rakyat Banyuasin tersebut dengan langsung datang ke Kantor DPRD Banyuasin.
“Seandainya ada anggota dewan yang membuat pakaian dengan pihak ke tiga tidak sesuai RKA itu saya tidak tahu, karena pihak ketiga langsung berhubungan dengan anggota dewan masing-masing saat pengukuran pakaian. Dan saat itu juga saya belum menjadi Sekwan di DPRD Banyuasin, itu masih Sekwan yang lama,” jelas Adam.
Sementara PPK Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Banyuasin Tahun Anggaran 2020, Muzzakir Halil Ssos, mengaku telah memberikan keterangan kepada Intel Kejari Banyuasin terkait pengadaan pakaian dinas tersebut.
Menurut Muzzakir Halil dirinya hanya di tanya seputar proses tender dan lelang pengadaan pakaian dinas tersebut. Selain dirinya dan Sekwan, pihak Kejari Banyuasin juga meminta keterangan kepada PPTK, Muhammad Ssos MSi.
“Pada pengadaan pakaian dinas DPRD tersebut proses tendernya di ikuti oleh 17 perusahaan dan pemenangnya ada satu perusahaan. Setelah ada perusahaan pemenangnya RKA Pengadaan Pakaian Dinas tersebut kita serahkan dengan pihak ketiga sebagai pemenangnya,” jelas Muzzakir.
Muzzakir juga menambahkan Pengadaan Pakaian Dinas DPTD Banyuasin Tahun 2020 tersebut sudah selesai pada Desember 2020 yang lalu. Bahkan tidak ada masalah apapun pada pengadaan pakaian dinas tersebut.
“Semuanya sudah selesai pada Desember 2020 tidak ada masalah, semua sudah sesuai RKA dan hasil audit BPK juga hasilnya tidak ada masalah apapun,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Sekwan Banyuasin, Adam Ibrahim, diperiksa oleh Kejari Banyuasin karena adanya temuan pelaksanaan pengadaan pakaian dinas DPRD Banyuasin Tahun 2020 yang diduga tidak sesuai dengan RKA.
Pada RKA Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Banyuasin Tahun Anggaran 2020 yang berkisar Rp 885 juta tersebut terdiri dari Pakaian Sipil Harian (PSH) sebanyak 90 setel yang masing-masing anggota dewan mendapatkan 2 setel PSH. Pakaian Dinas Harian (PDH) sebanyak 45 setel yang masing-masing anggota dewan mendapatkan 1 setel PDH. Dan Pakaian Sipil Resmi (PSR) sebanyak 90 setel yang masing-masing anggota dewan mendapatkan 2 setel PSR.
Namun pada pelaksanaanya ternyata pengadaan PSH, PDH dan PSR diduga tidak terlaksana seutuhnya. Sebagian pengadaan pakaian tersebut di alihkan dengan pengadaan pakaian lainnya seperti pakaian batik. Padahal pakaian batik tersebut tidak ada dalam RKA Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Banyuasin Tahun 2020.