Selain Siapkan Mahar, Calon Pengantin di Kelurahan Seterio Wajib Beli Bibit Alpukat

 Selain Siapkan Mahar, Calon Pengantin di Kelurahan Seterio Wajib Beli Bibit Alpukat

Salah satu bibit pohon Alpukat yang di siapkan di Kantor Lurah Seterio dan wajib di beli bagi calon pengantin yang hendak mengurus berkas pernikahan.

Penulis : Ahmad Anton

Editor   : Nuraini

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Selain memikirkan persiapan mahar pernikahan, calon pengantin warga Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang mau menikah di pusingkan dengan peraturan wajib membeli bibit tanaman alpukat.

Pasalnya calon pengantin yang akan mengurus surat nikah, diwajibkan membeli bibit pohon alpukat di Kantor Lurah Seterio dan tidak di perbolehkan membeli sendiri di tempat pembibitan pohon.

Menurut Staff Lurah Seterio, Lisnayanti, harga bibit pohon alpukat tersebut Rp.110.000 per bibit. Untuk satu calon pengantin wajib membeli satu bibit pohon alpukat, jika kedua calon pasangan pengantin berada di kelurahan yang sama maka wajib membeli dua bibit pohon alpukat.

“Semua warga yang akan mengurus surat nikah, wajib menyertakan foto bukti untuk penanaman pohon. ketentuan tersebut berlaku sudah 2 tahun,” jelasnya Lisnayanti.

Sementara salah satu calon pasangan pengantin asal Kelurahan Seterio RS mengaku persyaratan tersebut cukup memberatkan calon pengantin. Apalagi persyaratan tersebut tidak ada hubungan sah tidaknya pernikahan dalam hukum agama manapun.

“Kebijakan ini cukup memberatkan warga dan saya kira kebijakan yang sangat tidak bijaksana. Apalagi harga bibit pohon alpukat yang di jual di Kantor Lurah Seterio lebih mahal dari harga bibit pohon alpukat di tempat pembibitan,” ungkap RS.

Oleh sebab itu RS berharap setiap peraturan yang di buat oleh pemerintah jangan selalu memberatkan warga. Apalagi untuk warga yang ingin berbuat kebaikan seperti menikah.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post