Selalu Merugi PT.PAS di duga Hanya Bebani APBD PALI

 Selalu Merugi PT.PAS di duga Hanya Bebani APBD PALI

Foto : Ando (sibersumsel.com)

Penulis : Ando

Editor   : Nuraini

PALI, SIBERSUMSEL.com,- PT. PALI Anugerah Sejahtera (PT. PAS) Perusahaan Umum Daerah (Pusda) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, yang dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT. PALI Anugerah Sejahtera, diduga hanya membebani APBD PALI saja.

Pasalnya perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta menambah pendapatan asli daerah (PAD) ini tidak sesuai dengan kenyataan.

Berdasar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Neraca Pemerintah Kabupaten PALI pada Tahun 2020 menyatakan saldo Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT PAS sebesar Rp459.706.706,00.

Catatan atas Laporan Keuangan menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI sejak 2017 sampai dengan  2018, telah memberikan penyertaan modal sebanyak lima kali pencairan SP2D dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp3.000.000.000,00. Nilai penyertaan modal tersebut telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT PAS.

Perda tersebut menyatakan bahwa PT PAS berusaha dalam sektor minyak dan gas bumi, serta bidang usaha yang berkaitan dengan sektor tersebut yaitu pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; pengadaan listrik, gas uap/air panas dan dingin; perdagangan dan pengadaan; transportasi dan pergudangan; jasa penyewaan dan ketenagakerjaan; serta usaha lain yang menunjang usaha minyak dan gas bumi.

Dari hasil pemantauan BPK, PT PAS belum dilakukan penyusunan Studi Kelayakan Pendirian, sebagai mana sebelumnya sudah direkomendasikan oleh BPK Kepada Bupati PALI, agar diperintahkan kepada Sekretaris Daerah, untuk melakukan hal tersebut.

Selain itu dari hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan PT PAS Tahun Anggaran (TA) 2020, sejak berdiri PT PAS telah melakukan kegiatan usaha,  namun  tidak pernah mencatat adanya pendapatan usaha, malah mengalami kerugian setiap tahun, dengan akumulasi TA 2020 sebesar Rp2.540.239.294,00.

BPK juga menemukan sejak berdiri sampai tahun 2020, PT PAS tidak memiliki unit usaha sendiri yang dikelola dan dijalankan secara mandiri. PT PAS menjalankan usahanya seperti perusahaan penanaman modal yang selalu membentuk perusahaan baru, melalui kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan RUPS.

Bahkan dari hasil penelusuran dan temuan BPK, pendirian PT PAS tidak mencapai tujuan dan hanya pemborosan keuangan daerah.

Isnawan Akbar, S.T, M.B.A., Konsultan dan Pegiat Ekonomi Pembangunan dari Condrodimuko Institute, yang beralamat di Kuantan Regency Jombor, Mlati, Sleman, Yogyakarta, angkat bicara terkait kemelut yang terjadi di PT PAS. Dimintai komentar oleh awak media ini, Pria kelahiran 36 tahun silam ini, mengatakan bahwa terkait pendirian PT. PAS telah terjadi fraud atau kesalahan yang fatal.

“Patut diduga, dari kasus ini telah terjadi fraud atau kesalahan dalam menjalankan perusahaan. Bilamana fraud terjadi dengan sengaja dan terindikasi adanya penyimpangan atau perbuatan curang dengan sengaja, mestinya ditindaklanjuti dengan sanksi. Berupa sanksi administrasi dan pidana. Sanksi hukum bagi pihak yang melakukan fraud bisa dilakukan secara perdata diatur di pasal 1365 KUHPerdata. Tidak menutup kemungkinan dengan pemidanaan,” ujar Isnawan, yang juga pernah berprofesi sebagai dosen ini, memberikan komentar melalui pesan singkat WhatsApp.

Ditambahkan Isnawan, Sebagai Perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki daerah. Maka, segala penyertaan modalnya harus dilakukan berdasarkan Perda. Namun, dalam hal penggunaan Direksi wajib menyampaikan laporan penggunaan dan realisasi anggaran secara berkala. Baik melalui RUPS atau hal lain yang diatur dalam Perda.

Realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud, mengacu pada unit usaha milik perusahaan daerah yang memang telah terencana berdasarkan Study Kelayakan, Risk Management Assessment yang sudah di lakukan.

“Dapat saja, BUMD / Perusahaan Daerah melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta.  Dengan catatan, hal tersebut semestinya dilaporkan pada pemegang saham, atau melalui mekanisme yang berlaku dalam pendirian perusahaan daerah. Semisal, hal tersebut mesti tercatat dalam pasal yang ada dalam perda. Karena, hal ini terkait dengan pertanggung jawaban,” tutupnya.

Pendirian Prusda yang justru merugikan Kabupaten PALI ini, juga dikomentari masyarakat PALI dengan penuh keprihatinan. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas untuk mengusut dan memberikan sanksi kepada pengambil kebijakan.

“Jika diakumulasi, nilai pemborosan atau kerugian akibat operasional PT. PAS yang terbeban pada APBD PALI sangat besar. Ini tentu menjadi perhatian kita semua. Temuan BPK sudah sangat valid untuk menjadi pintu masuk APH melakukan penegakan hukum, secara objektif dan profesional. Mungkinkah ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan indikasi suap pada proses kegiatan PT. PAS tersebut?” ujar Aan, warga Talang Ubi.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post