Selisih Tipis Pilkada PALI Berakhir Di MK

 Selisih Tipis Pilkada PALI Berakhir Di MK

Penulis : Sulipan

Editor : TW Syakroni

PALI,SIBERSUMSEL,COM,-Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengumumkan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui rapat pleno terbuka yang laksanakan pada Selasa (15/12/2020) lalu dengan dasar Keputusan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-kab/XII/2020.

Dalam keputusan tersebut menjelaskan bahwa pada Pilkada PALI perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) nomor urut nomor urut satu Devi Harianto SH MH dan H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) sebanyak 51.205 suara, dan Paslon nomor urut dua Ir H Heri Amalindo MM dan Drs H Soemarjono (HERO) memperoleh 51.863 suara.

Selisi suara yang tipis membuat Paslon nomor dua lebih unggul 658 suara dari Paslon satu. Sehingga membuat tim DHDS melakukan pengajuan permohonan ke Mahkama Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU kabupaten PALI tersebut.

Diungkapka calon wakil Bupati nomor urut dua, H Darmadi Suhaimi SH, keseriusan pihaknya melanjutkan perihal tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

“Ya benar, kita sudah mengajukan ke MK, nanti tinggal prosesnya saja, pengajuan tersebut kita kuasakan kepada kuasa hukum kita Novriansyah dkk. Dengan pihak termohon yaitu KPU kabupaten PALI, artinya kita memang tidak menerima keputusan hasil pleno KPU PALI tersebut,” jelasnya, Jumat (18/12/2020).

Terkait tuntutan yang diajukannya, lanjut Cawabup ini, pihaknya menjelaskan, pokok permohonan yang tertuang dalam AP3 perselisihan hasil pemilihan bupati PALI tahun 2020.

“Ada enam poin dalam berkas pengajuan pemohon yang kita ajukan. Untuk kelengkapan lainnya juga akan disiapkan dan paling lambat diserahkan dalam tiga hari kerja kedepan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten PALI, dalam putusannya saksi dari paslon DHDS tidak menandatangani berkas tersebut.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *