Sengketa Lahan Kelompok Tani Sinar Meriu Kian Memanas
Penulis : Sulipan
Editor : TW Syakroni
PALI.SIBERSUMSEL.COM,Kisruh soal kepemilikan lahan yang kini telah menjadi jalan produksi PT Energate Prima Indonesia (EPI) kian menghangat.
Kemaren, Selasa (17/11/2020), ratusan anggota Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu kembali menggelar aksi, berupa pemblokiran jalan PT EPI, di lahan tersebut, kawasan KM 5, Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Aksi damai turun ke lapangan itu merupakan kali ketiga, pasca mereka juga melakukan aksi serupa di DPRD PALI. Tuntutannya juga tetap sama, mendesak PT EPI membayar kompensansi atas penggunaan lahan mereka, sepanjang 5000 x 30 meter.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kami. Sebab lahan ini jelas adalah milik kami Sinar Meriu yang telah kami kelolah sejak 1981 lalu,” cetus Hasan Bahri, Ketua Poktan Sinar Meriu.
Meski begitu, beberapa kali aksi pengerahan massa itu belum juga membuahkan hasil yang berpihak pada masyarakat, yang mayoritas bermukim di Kecamatan Abab itu.
Pihak PT EPI, berkilah bahwa mereka telah membeli lahan itu dari beberapa warga setempat, yang dituangkan pada Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Tanah (SPPHAT) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa terkait dan Camat Abab.
“Sehingga kami tentu ada dasar menggunakan lahan itu. Sedangkan penjual yang mengaku pemilik lahan tersebut juga masih ada, serta bisa dihadirkan,” cetus Manager Houling Road PT EPI, Jabat, Selasa (17/11/2020).
Sementara itu, Ledi, salah seorang warga Desa Penandingan Kabupaten Banyuasin, yang merupakan salah satu penjual lahan yang kini disebut kawasan KM 5 jalan industri PT EPI mengaku bahwa ia adalah pemilik sah lahan itu.
“Saya mulai mengelolah lahan itu pada tahun 2006. Asalnya memang bukan dari beli atau warisan, karena memang lahan tersebut tidak ada yang mengelolahnya. Sehingga pada 2009 saya membuat Surat Keterangan Tanah (SKT),” terang pria berusia sekira 50 tahunan itu, di Kantor PT EPI.
Selanjutnya, pada tahun 2017, saat pihak PT EPI melakukan pembelian lahan untuk membangun jalan, SKT itu ditingkatkan menjadi SPPHAT.
“Yang menanda tangani dan mengesahkan adalah Kepala Desa Prambatan dan Kades Persiapan Batu Tugu serta Camat Abab. Jadi ini adalah bukti sah,” imbuhnya, sembari memperlihatkan SKT dan SPPHT miliknya.
Akibat upaya mediasi yang belum menunjukkan titik terang itu, Koptan Sinar Meriu pun siap memperkarakan para pihak yang ditudingnya telah melakukan pencaplokan terhadap tanah adat itu.
“Saat ini, kami sudah berkirim surat pengaduan ke beberapa pihak. Antara lain ke Polda Sumsel, Mabes Polri, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan beberapa institusi lainnya. Serta tak menutup kemungkinan akan menggugat secara perdata,” tukas Hasan Bahri, Ketua Poktan Sinar Meriu.