Seorang Sopir Ditangkap Polisi Diduga Simpan Kecepek
Penulis : Shinta
Editor : TW Syakroni
Musi Banyuasin,SIBERSUMSEL, – Simpan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek ,Seorang sopir di gerebek petugas di Desa Sako Suban ,Kecamatan Batanghari Leko ,Kabupaten Musi Banyuasin ,Sumatera Selatan ,04/12/2020.
Pelaku bernama B (35) Warga Desa Langkap Kecamatan Babat Supat ,berhasil diringkus Jajaran Satres Mapolres Musi banyuasin.Dari hasil Penggeledahan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa , 1 pucuk senpira laras panjang , 14 butir amunisi timah buatan sendiri dan satu kantong kecil Mesiu yang disimpan pelaku di samping lemari.
Polisi juga menyita sebuah tas Selempang yang berisi sabut kelapa kering yang digunakan pelaku setiap ingin meledakkan senjata api jenis kecepek.
Penangkapan pelaku ,Setelah mendapat laporan dari warga yang resah terhadap salah satu Sopir mobil sawit, memiliki senjata api ilegal yang sering dibuat untuk menakuti warga.
Ajun komisaris besar polisi AKBP Erlin Tangjaya SH, S.ik melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nasharudin SH mengatakan.”Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti,”kata Kapolsek
Di hadapan tim penyidik ,Tersangka mengaku senjata api jenis kecepek tersebut hanya buat jaga diri .”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Tersangka di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 atas Kepemilikan Sejata Api Tanpa Hak dengan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.”tutup Kapolsek AKP Nasharudin SH