Serikat Buruh diBanyuasin Tidak Ikut Aksi UU Onimbus Law

 Serikat Buruh diBanyuasin Tidak Ikut Aksi UU Onimbus Law

Serikat Buruh di Banyuasin bersama Dinas Tenaga kerja melakukan dialog bersama di Polres Banyuasin Senin (5/10/2020)

Penulis  :  Rizki Apriyansa

Editor  :  Mamnuro’aini

  • Perusahaan di Banyuasin Sudah Sesuai Prosedur

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Sejumlah  Sejumlah organisasi Serikat Buruh di Banyuasin sepakat untuk tidak ikut aksi unjuk rasa di Jakarta terkait permasalahan omnibus law atau RUU Cipta Kerja yang ditengarai akan disahkan pada 8 Oktober 2020. Apalagi Perusahaan di Banyuasin sebagian besar sudah sesuai prosedur.

Hal ini terungkap saat sejumlah Serikat Buruh seperti Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh Sriwijaya Indonesia (SBSRI), Federasi Buruh Indonesia (FBI), Serikat buruh NIKEUBA dan Dinas Tenaga kerja melakukan dialog bersama di Polres Banyuasin Senin (5/10/2020).

Ketua Nikeuba DPC Kabupaten Banyuasin, Joko Sungkowo, mengatakan instruksi dari NIKEUBA Pusat menyatakan bahwa serikat buruh Nikeuba tidak melaksankan aksi untuk tanggal 06 sampai dengan 08 Oktober 2020 di Jakarta karena NIKEUBA masih mengedepankan Dialog.

Serikat Buruh di Banyuasin bersama Dinas Tenaga Kerja dan Polres Banyuasin

“Kami meminta pemerintah mencabut UU Omnibus Law tentang Cluster ketenagakerjaan yang dianggap merugikan kaum buruh seperti nilai upah lebih rendah dari UMK, Pengurangan Pesangon serta dihapuskannya Sanksi Pidana Bagi perusahaan dan hanya ada sanksi administratif,” kata Joko Sungkowo.

Ketua KASBI DPC Banyuasin, Irwanto, menyampaikan isi RUU Omnibus law tidak ada yang menguntungkan buruh. Harusnya pemerintah lebih dahulu menghilangkan pandemi covid-19, bukan malah membahas RUU omnibus law karena saat ini buruh kondusif.

“Untuk beberapa tahun terakhir Kabupaten Banyuasin sudah sepi dengan aksi buruh karena sudah banyak perusahaan yang sesuai prosedur, sampai sekarang saat ini belum ada surat resmi dari KASBI Pusat untuk ikut aksi di Jakarta,” jelas Irwanto.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Banyuasin, Nor Yosef, mengatakan Dinas ketenagakerjaan dari awal sudah berkoordinasi dan berdiskusi dengan serikat buruh di Kabupaten terkait UU Omnibuslaw.

“Pihak Dinasketenagakerjaan Kabupaten Banyuasin telah dua kali menyurati pihak Kementrian Tenaga kerja Pusat dan DPR RI untuk melibatkan buruh dalam pembahasan UU Omnibus Law,” ungkap Yusuf.

Sementara Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar, juga menghimbau tidak ikut aksi tersebut, mengingat hal-hal yang menimbulkan kemungkinan rentan tertular Covid-19.

“Saya mengharapkan teman-teman buruh tidak ikut aksi di Jakarta mengingat saat ini masih dalam pandemi covid 19,”  ujarnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post