Sidang Pledoi Kasus ZA, Kuasa Hukum : Proses, Tindak dan Penjarakan Semua yang Terlibat

 Sidang Pledoi Kasus ZA, Kuasa Hukum : Proses, Tindak dan Penjarakan Semua yang Terlibat

Kuasa Hukum ZA , Suwito Winoto SH. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Nota pembelaan (Pledoi) kuasa hukum ZA (56) nomor 61/Pid SUS-TPK/2021/PN.Plg, kuasa hukum meminta pembebasan ZA karena fakta-fakta dan bukti persidangan apapun itu “kabur”.

Terdakwa ZA (56) dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019 telah mengembalikan uang sebesar Rp 725 juta yang ditemukan oleh BPK sebelum ditetapkan oleh tersangka setelah pemanggilan ketiga sebagai saksi dan diketahui oleh Jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum ZA sekaligus Ketua FERARI Sumsel, Suwito Winoto SH, saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1 A, Rabu (26/01/2022) mengatakan kalau memang ada orang-orang yang berkepentingan terlibat seperti yang telah disebutkan oleh saksi maka hendaknya langsung diproses, ditindak dan dipenjarakan. Dalam hal ini tidak ada kerugian negara karena sudah selesai.

Dalam hal ini Hafiz Al Hakim SH ketua DPC Palembang bersama Rilo Budiman SH mengungkapkan bahwa inti pledoi kuasa hukum mengharapkan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa.

Karena kliennya sudah mengembalikan semua uang yang ditemukan oleh BPK pada tanggal 10 Agustus 2021 saat itu sebelum menjadi tersangka, ZA oleh pihak kejaksaan uang tersebut telah dikembalikan dan diketahui oleh pihak kejaksaan.

“Didalam isi pledoi kita meminta memulihkan harkat dan martabat dari klien kita dan dibebasan karena tidak sesuai dengan unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa kita jadi unsur-unsur mulai dari unsur barangsiapa sampai yang terakhir semuanya tidak terpenuhi, dakwaan tersebut terlalu dipaksakan,” tukasnya.

Harapannya apabila terbukti ada pihak-pihak lain yang terlibat pihaknya minta keadilan seadil-adilnya tidak hanya klien kita yang dikorbankan karena pihaknya dengan tegas mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Sementara itu, dikonfirmasi pada pihak JPU Michael Carlo, pihaknya enggan berbicara.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post