Sidang PTUN Dugaan Manipulasi Perizinan Timbunan Pembangunan Kantor Gubernur Sumsel

 Sidang PTUN Dugaan Manipulasi Perizinan Timbunan Pembangunan Kantor Gubernur Sumsel

PTUN Sidang Lapangan Dugaan Manipulasi Perizinan Timbunan Pembangunan Kantor Gubernur Sumsel

Penulis : Dino Martin / Larassati

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Palembang melaksanakan sidang lapangan secara terbuka terkait dugaan manipulasi Perizinan timbunan untuk pembangunan kantor Gubernur Sumsel.

Sidang dipimpin Muhammad Yunus, beranggotakan sahibur Rasyid, Isnaini panitera dan Sarjono selaku juru sita. Hadir juga Kuasa Hukum tergugat dan penggugat Andreas OP serta Lurah keramasan Nazarudin SH, Kapolsek Kertapati  Iptu Irwan Sidik. Sidang sendiri berlangsung hanya 30 menit Jumat (23/07/2021)

Muhammad Yunus mengatakan sidang lapangan untuk melihat secara langsung lahan yang diatasnya terbit perizinan lingkungan,yang di gugat oleh Andreas OP, Ismail, dan perkumpulan Sumsel Budget center.

Adapun materi gugatan yakni terjadi pencemaran lingkunganan akibat proses penimbunan serta proses perizinan yang tidak sesuai.

“Sidang dalam pengadilan ada dua macam ada sidang Icot ada sidang Manual, kalau Icot itu gugatan jawaban replik duplik dan sidang lapangan ini adalah manual untuk pembuktian.  sampai saat Ini untuk semua Bukti di ajukan sama sama berimbang,” ucapnya.

Para saksi, tergugat Dan penggugat sama-sama memegang peta kawasan tersebut Dan dicek titik Dan lokasi yang disengketakan “Mudah-mudahan Satu bulan kedepan sudah ada keputusan incrahnya,” katanya.

Penggunaan sampel air pada pengajuan izin yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Sumsel menjadi bahasan saat proses sidang terbuka di lokasi penimbunan keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, yang akan dibangun Perkantoran Gubernur Sumsel.

Terungkap bahwa sampel air yang digunakan adalah air sungai musi sementara objek yang masuk dalam lokasi gugatan, terdapat Sungai Pedada dan Sungai Keramasan.

“Ini yang kita permasalahkan. Lokasi penimbunan ini Ada aliran sungai Pedada Dan Sungai Keramasan, tapi sampel air yang digunakan pada saat pengajuan perizinan justru sampel air Sungai Musi. Ini jelas cacat hukum. Objek pemeriksaan beda, hasilnya sudah pasti beda,” ucap Kuasa Hukum Penggugat, Turiman, SH saat persidangan terbuka di lokasi penimbunan.

Dalam sidang lanjutan kedepan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli  karena tergugat pada perinsipnya memakai undang undang yang sudah tidak berlalu dicabut oleh omnibuslow berlaku sejak  November 2020 pada mereka merujuk undang undang 32 tahun 2009.

Dan juga merupakan PP 27 tahun 2012 Tentang izin lingkungan itu sudah di cabut oleh PP 22 tahun 2021.  “Jika mereka merujuk undang undang yang sudah tidak berlalu Intinya izin itu tidak pernah ada,” kata Turiman.

Turiman mengatakan bahwa yang kita Dalilkan itu sesuai dengan Perda Kota Palembang tentang tata ruang daerah Rawa yang kondisinya itu ditimbun sebelum terbitnya izin lingkungan, di timbun sejak Oktober 2020 dan izin baru terbit di 8 Maret 2021, disini terjadi perubahan bentang alam atau Rona lingkungan yang secara nyata di objek sengketa.

“Ditempat kita berdiri tadi, disitu adalah rawa dan Sebagaimana telah kita saksikan bersama saat ini di situ sudah daratan atau lokasi penimbunan. Kami mendalilkan bahwa telah terjadi kerusakan rawa dan seluruh flora dan fauna yang ada dan bergantung pada ekosistem Rawa itu yang merupakan dampak langsung para penggugat secara langsung bawa secara konstitusional para penggugat berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak, ” jelansya.

Diungkapkanya juga secara potensial dari daerah yang dulunya resapan air seluas 40 ha kemudian ditimbun seluas 32 ha dan 8,5 ha nya adalah retensi pasti terjadi perubahan resapan air dan berpotensi akan terjadi banjir kedepanya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post