Sidang Putusan Kasus Gedung Sport Center Dimenangkan Penggugat Ibu Nurjanah

 Sidang Putusan Kasus Gedung Sport Center Dimenangkan Penggugat Ibu Nurjanah

Musi Banyuasin-SSID.. Sidang kasus perdata pembangunan gedung sport center Di desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi banyuasin ,sumatera selatan, akhirnya dimenangkan oleh Ibu Nurjanah selaku penggugat.

Hal itu sesuai keputusan Pengadilan Negeri Sekayu pada sidang putusan Kamis, (30/7) yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Iriyanti, SH.
Dimana hasil putusan tersebut berbunyi Hakim PN Sekayu menerima gugatan penggugat sebagian, menghukum tergugat untuk mengosongkan objek sengketa, menolak esepsi tergugat seluruhnya, tanah usaha sah milik penggugat dan menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum, dan tunduk pada putusan hakim, Serta membebankan biaya perkara terhadap tergugat.

Dengan hasil putusan tersebut, jika tergugat merasa tidak puas dengan putusan Hakim PN Sekayu, tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Nurhasan, MH. Ia mengatakan bahwa pihaknya merasa puas atasan putusan Hakim PN Sekayu, menurutnya gugatan pihaknya sudah diterima oleh majelis hakim sebagian.

“Selaku penggugat kami merasa puas dengan hasil putusan Majelis Hakim, dan kami akan selalu siap jika tergugat merasa tidak puas dan mengajukan upaya hukum kembali atas putusan yang disebutkan hari ini,” Ungkapnya.

Persoalan pembangunan gedung Sport Center di desa Kepayang dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 452.412.400 dibangun diatas tanah penggugat bernama Nurjanah, lansia berumur 70 tahun, sehingga berproses di PN Sekayu, oleh karena itu Penggugat melakukan gugatan hukum terhadap Sulmin Kepala Desa Kepayang sebagai tergugat, Camat Bayung Lencir sebagai turut tergugat I, Dinas PMD Muba turut Tergugat II dan Badarudin Ketua TPK Desa Kepayang turut sebagai tergugat III. Gugatan tersebut dilakukan karena Sulmin selaku Kades Kepayang melakukan perbuatan melawan hukum dengan membangun gedung sport centre diatas lahan mlik ibu Nurjanah.” ( shinta )

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post