SIRA Minta Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi 3 Dinas di Banyuasin
Reporter : Dino Martin
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Suara Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (28/10/2021).
Aksi yang di Koordinatori oleh, Rahmat Sandi Iqbal SH, didampingi oleh Koordinator Lapangan, Rahmat Hidayat SE, meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan atau indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ada di sejumlah intansi yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Pada pernyataan sikapnya Rahmad Sandi mengatakan intansi di Banyuasin yang terindikasi korupsi tersebut diantaranya Dinas Perhubungan Banyuasin, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Banyuasin, serta Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Banyuasin.
Di paparkan Rahmad Sandi, untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin diduga ada penyimpangan pada pekerjaan,Pengadaan Mesin Kapal, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yung dikerjakan oleh CV Khatulistiwa senilai Rp 947.100.000,00, dan Pengadaan Bus Air, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021yang dikerjakan oleh PT. Ferintex Indo Pratama senilai Rp 2.018.093.000,00.
Kemudian untuk Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banyuasin, pada pekerjaan, Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Tematik Kematian Ibu dan Stunting Uprating IPA Desa Semuntul Kec. Rantau Bayur, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan olch PT. Cahaya Muda Kontruksi senilai Rp 2.515.585.668,04.
Selanjutnya Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaun – Tematik Kematian Ibu dun Stunting Uprating IPA Desa Tanjung Menang Kec. Rantau Bayur, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan oleh PT. Samudera Perkasa Konstruksi senilaiRp 2.962.932.708,30.
Sedangkan untuk Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyuasin, pada pekerjaan Pendirian Revitalisasi Gedung Laboratorium, dll Sentra IKM Pupuk Organik, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan olch CV. Abimanyu Poutra Warman senilai Rp 1.075.600.779,49.
Selanjuntnya Pendirian Revitalisasi Gedung , Ruang/Area Produksi Sentra IKM Pupuk Organik, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan olch CV. Aidil Putra senilai Rp 2.111.657.571,98.
“Menyikapi permasalahan yang telah kami uraikan dengan ini SIRA menyatakan sikap untuk meminta Kejati Sumsel membentuk tim guna menyelidiki serta memeriksa realisasi pekerjaan pekerjaan yang telah diduga bermasalah tersebut,” kata Rahmad Sandi.
Selain itu SIRA juga meminta Kejati Sumsel memanggil Kepala Dinas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Kabupaten Banyuasin serta pelaksana kegiatan diatas untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Guna membantu pihak kejati kami SIRA menyerahkan pengaduan beserta lampiran RAB, KAK, Spesifikasi Pekerjaan, Gambar Pekerjaan dan Kontrak, untuk mebantu pihak Kejati melakukan proses penyelidikan,” jelas Rahmad Sandi.
Sementara Kasi A Intelijen Kejati Sumsel, Dian Margita SH MH, yang menerima aksi mengucapkan terima kasih kepada SIRA yang kesekian kalinya telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Sumsel untuk melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Data data yang kami terima akan segera kami tindak lanjuti, mudah mudahan dalam waktu dekat pimpinan kami akan memberikan petunjuk untuk melakukan kegiatan penyelidikan,” pungkasnya.