SMAN 5 Palembang Bantah Tahan Ijazah Siswa Lulus Sekolah

SMA Negeri 5 Palembang

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,– Beredarnya Isu dugaan penahanan ijazah siswa SMA Negeri 5 Palembang yang telah lulus sekolah tahun lalu di bantah pihak SMAN 5 Palembang.
Hal ini disampaikan oleh Seksi organisasi dan penerangan, Hamzah Zainuddin MS ketika dihubungi melalui handphone.
Dikatakan Hamzah pihak SMAN 5 Palembang tidak pernah menahan ijazah para siswa yang yang sudah lulus dari sekolah, kalaupun ada kemungkinan mungkin siswa tersebut masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan.
“Bukan berarti ijazah tersebut tidak diberikan atau ditahan, melainkan penyerahan ijazahnya ditunda sementara dan untuk mengambil juga tidak boleh diwakilkan tetapi harus langsung diambil oleh siswa atau orang tua siswa yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dalam pengambilan ijazah, SMAN 5 Palembang tidak pernah memberlakukan aturan – aturan yang harus melunasi iuran bulanan terlebih dahulu, yang mana iuran bulanan sekolah tersebut menyesuaikan dari kemampuan orang tua murid.
Dimana besaran sumbangan ditentukan orangtua siswa pada awal tahun kelas X permulaan tahun pelajaran dan apabila dikemudian hari siswa lulus dari SMAN 5 maka sekolah perlu kejelasan dari orangtua tentang kesanggupan awal jika orangtua tidak bisa menyelesaikan dan orangtua diharapkan membuat pernyataan untuk pertanggungjawaban sekolah kepada orangtua lainnya.
“Serta pertanggungjawaban sekolah kepengurus komite sebagai perwakilan orangtua siswa jadi tidak ada penahanan ijazah karena tidak bayar,” paparnya.
Sementara Kepala SMAN 5 Palembang, Taufik MSi, menerangkan terkait hal tersebut sesuai kesepakatan awal pada saat pendaftaran murid sekolah semua sudah jelas dimana SMAN 5 Palembang sudah memberikan kebijakan soal iuran bulanan sekolah tergantung dari kemampuan dan kesanggupan orang tua murid.
“Bila pada kesepakatan awal orang tua murid menyanggupi besaran iuran bulanan sekolah yang harus dibayarkan, namun pada kenyataannya diwaktu kelulusan belum mampu untuk menyelesaikannya maka pihak sekolah hanya meminta kepada orang tua murid untuk datang ke sekolah dengan membuat pernyataan secara tertulis,” ujar Taufik.
Lanjut Taufik SMAN 5 Palembang tidak pernah mempersulit semua murid-muridnya yang lulus sekolah dengan menahan ijazah bilamana murid tersebut tidak mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan maka ijazah pun secepatnya akan diberikan.
“Sebaliknya bagi murid yang mau mengambil ijazah tapi masih mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan, maka disarankan agar orang tua murid tersebut mau membuat surat pernyataan secara tertulis, karena surat pernyataan tersebut merupakan bukti administrasi untuk pertanggung jawaban Kepala Sekolah,” tukasnya.
Share this:

