Sopir Truk Batubara di PALI Kangkangi Larangan Gubernur Sumsel

 Sopir Truk Batubara di PALI Kangkangi Larangan Gubernur Sumsel

Mobil truk bermuatan batubara yang melintas bebas di jalan umum di Kabupaten PALI. Foto : Sulipan (sibersumsel.com)

Penulis : Sulipan

Editor   : Nuraini

  • Warga PALI Resah Truk Batubara Lintas Jalan Umum
  • Pemprov Sumsel dan Pemkab PALI diharapkan Segera Ambil Tindakan

PALI, SIBERSUMSEL.com,- Larangan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru truk batubara melintas di jalan umum tidak digubris oleh transportir angkutan batubara di Kabupaten PALI. Bahkan para sopir truk yang mengangkut batubara ini terkesan mengangkangi larangan Gubernur Sumsel yang melarang truk bermuatan batubara melintas di jalan umum.

Akibat lalu lalang angkutan batubara ini menggangu pengguna jalan lainya menyebabkan kebisingan rusaknya jalan dan dampak lainnya.

Pantauan sibersumsel.com di lokasi, ada puluhan mobil truk angkutan batubara menjelang matahari terbenam hingga malam hari yang melintas di Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten untuk menuju stockfil (pengepulan ) batubara di perairan Sungai Musi di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Tentu saja rute angkutan batubara ini melintas ditengah padatnya permukiman penduduk, yakni dari tambang batubara di Desa  Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Simpang Raja, Karta Dewa/Jerambah Besi, Sinar Dewa dan Pantai Dewa/Dewa Sebane selanjut Jalan PT Energi Prima Indonesia (EPI) dan menuju stockfil.

Arman, satu diantara pengendara sepeda motor lainnya mangaku sejak awal tahun banyak truk muatan batubara melintas di jalan umum. Dia sangat resah banyak truk beriringan melintas di jalan umum.

“Awal tahun setiap malam banyak truk batubara melintas di jalan umum secara konvoi, ” kata Arman.

Arman kebingungan truk batubara melintas , apa sudah di perbolehkan melintas di jalan umum, mengingat janji politik Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat terpilih melarang batubara melintas di jalan umum. Dan bila memang truk batubara di larang melintas di jalan umum Arman berharap Pemprov Sumsel dan Pemkab PALI segera mengambil tindakan.

“Dulu saya pilih Pak Herman Deru, janji politik menyetop truk batubara melintas jalan umum, saat dilantik dan terpilih menjabat Gubernur Sumsel janji itu seharusnya ditepati. Dan sekarang truk batubara melintas lagi di jalan umum malah tidak ada tindakan apapun. Ini membuat saya bingung apakah memang sudah ada aturan truk batubara boleh melintas jalan umum,” keluh Arman.

Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, Slamet Suhartopo, mengaku baru mengetahui satu pekan belakangan ini ada batubara melintas jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalur khusus menuju stockfil batubara PT EPI di Desa Prambatan.

“Saya baru tahu minggu-minggu ini, truk batubara melintas di jalan umum, dari Simpang Tais Simpang Raja, jalan Provinsi menuju jalan Jerambah Besi jalan Kabupaten lalu jalan Desa Sinar Dewa dan Panta Dewa jalan Provinsi lalu jalan khusus PT EPI, ” kata Slamet.

Saat di tanya apakah truk muatan batubara melintas di jalan umum apakah sudah mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten PALI, Slamet mengaku belum tahu persis.

“Dulu Dishub PALI dan Dishub Provinsi pernah survei jalan itu. Mengenai izin dari Dishub Provinsi belum tahu, sedang dari Dishub Kabupaten PALI bersifat menunggu Dishub Provinsi mengenai izin, nanti kami akan koordinasi dengan Dishub Provinsi, ” jelas Slamet.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar menyebut pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post