Surat Tugas Pengelolaan Parkir Plt Kepala UPT Darat Dishub Banyuasin di Batalkan
- Pengelolaan Lahan Parkir di Talang Kelapa Kembali ke Petugas Lama
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Polemik berkepanjangan perebutan lahan parkir di wilayah Kecamatan Talang Kelapa yang tak kunjung usai akhirnya di putuskan pengelolaannya kembali ke petugas lama.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Mediasi yang di gelar oleh Dinas Perhubungan (Dsihub) Kabupaten Banyuasin Selasa (24/1/2023) yang di tandatangani oleh Kepala Dishub Banyuasin, Mulyanto MSi.
Bahkan Sembilan Surat Tugas Pengelolaan Lahan Parkir yang telah di keluarkan oleh Plt Kepala UPT Darat Dishub Banyuasin, Salamun SE, kepada Adi Saputra alias Andre cs warga Tegal Binangun Plaju Palembang di batalkan demi hukum.
“Demi keamanan semua pihak pembagian pengelolaan parkir di Talang Kelapa kita kembalikan ke petugas lama Irwansyah. Dan semua Surat Tugas yang telah di keluarkan oleh Plt Kepala UPT Darat Dishub Banyuasin kepada pengelola yang baru itu di batalkan,” jelas Mulyanto.
Menurut Mulyanto pembangian lahan parkir tersebut akan di bagi secara merata. Namun secara tehnisnya kedua belah pihak akan kembali di pertemukan untuk merumuskan dengan azas keadilan.
“Pengembalian pengelolahan lahan parkir kepada petugas yang lama ini berlaku sampai di keluarkannya surat keputusan bersama tentang pembagian pengelolahan lahan parkir. Jika ada di keluarkan lagi SK diluar tanpa sepengetahuan Kepala Dishub Banyuasin maka dinyatakan tidak sah,” tegas Mulyanto.
Sementara Plt Kepala UPT Darat Dishub Banyuasin, Salamun SE, yang di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa Surat Perintah Tugas pengelolahan lahan parkir yang di berikan kepada Andre Cs sudah sesuai aturan.
Menurut Salamun Surat Perintah Tugas di buatnya tersebut atas Dasar Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah, Perbup Banyuasin Nomor 150 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi Penjabaran Tugas dan Fungsi Dishub dan Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dishub.
“Surat Tugas yang saya buat itu ada dasarnya dan sudah sesuai dengan aturan seperti yang telah saya jelaskan,” ujar Salamaun.
Petugas Pengelolaan Parkir, Irwansyah, yang di konfirmasi mengaku bahwa surat tugasnya memang sudah habis pada 31 Desember 2022. Namun pada tanggal 28 Desember 2022 pihaknya sudah rapat dengan Dishub Banyuasin untuk persiapan perpanjangan pengelolaan lahan parkir tersebut.
“Dari hasil rapat tanggal 28 Desember 2022, saya sudah mengajukan surat perpanjangan pengelolaan lahan parkir tertanggal 30 Desember 2022. Namun tiba-tiba di awal tahun masuk orang baru dengan membawa surat tugas sebagai pengelola lahan parkir di wilayah saya. Padahal saya sudah berkordinasi langsung secara lisan kepada Dishub Banyuasin,” ungkap Irwansyah.
Irwasyah menjelaskan selama mengelola lahan parkir pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. Bahkan kesepakatan menyetor PAD setiap bulannya sebesar Rp 28 juta sudah di penuhi pihaknya selama ini.
“Saya sudah bekerja sesuai aturan yang sudah di sepakti selama ini dengan memberikan hasil pengelolahan lahan parkir setiap bulannya Rp 28 juta setiap bulannya sebagai PAD Banyuasin. Dan apa aturan pemerintah yang telah menjadi kesepakatan bersama sudah saya patuhi semua,” tukasnya.