Syarat Pendaftaran PBB Baru atau Perubahan Nama di PBB Kota Palembang

 Syarat Pendaftaran PBB Baru atau Perubahan Nama di PBB Kota Palembang

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bangunan atau Lahan baru untuk mendaftar.

Persyaratan yang diberikan Bapenda Kota Palembang kepada Pendaftaran PBB Baru yakni Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy Sertifikat Tanah/ Akte kepemilikan tanah, Fotocopy SPPT PBB tetangga, Pengisian Blangko SPOP (Surat pemberitahuan objek pajak) PBB diketahui lurah dan RT setempat.

Selanjutnya kepada pendaftar PBB Baru mengisi Blangko Permohonan, Surat Kuasa bermaterai 10.000 dan menggunakan Map Merah.

Selain Pendaftaran PBB baru, Bapenda Kota Palembang juga memberikan layanan Perubahan Nama di PBB untuk masyarakat dengan memenuhi beberapa persyaratan yaitu : Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy Sertifikat Tanah/ Akte kepemilikan tanah, Pengisian Blangko SPOP (Surat pemberitahuan objek pajak) PBB diketahui lurah.

Kemudian untuk perubahan nama di PBB mengisi Blangko Permohonan, Bukti lunas tunggakan PBB dan tahun berjalan, Bukti Lunas PBB tahun sebelumnya, Surat Kuasa bermaterai 10.000 dan Menggunakan Map Biru.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post