Tabung Gas 3 Kg Langka, Warga Gunakan Kayu Bakar

 Tabung Gas 3 Kg Langka, Warga Gunakan Kayu Bakar

Region Manajer Communication, Relations & CSR Pertamina Sumbagsel, Dewi Sri Utami

  • Pertamina Akui Hanya Pantau LPG Sebatas Pangkalan

Palembang, seputarsumsel.id,- Tabung Gas 3 kg yang lebih di kenal dengan tabung gas melon, semakin hari semakin sulit di dapatkan masyarakat. Akibatnya sebagian warga terpaksa menggunakan kayu bakar dan kompor minyak untuk memasak.

Nursanti (43), warga Merah Mata Kecamatan Sematang Borang Palembang, mengaku terpaksa menggunakan kayu bakar karena sudah tidak bisa lagi menemukan tabung gas melon di daerahnya.

β€œSudah tiga minggu terahir ini gas 3 kg kosong, kalaupun ada sering tidak kebagian, untuk berhemat gas terpaksa memakai kayu bakar. Saya berharap pemerintah dan pihak pertamina bisa memberikan jalan keluar dari masalah ini,” ujarnya.

Masak dengan kayu bakar dan kompor minyak salah satu alternatif warga akibat langkanya LPG 3 kg

Senada di ungkapkan Haryati, warga Sukajadi Kabupaten Banyuasin. Haryati mengaku kelangkaan tabung gas 3 kg di daerahnya sudah terjadi sejak 3 bulan terakhir. Bahkan sudah lebih dari 1 bulan dirinya tak menemukan tabung gas melon di daerahnya.

β€œSaya kini gunakan kompor minyak untuk memasak, tabung gas melon sudah tidak bisa di harap lagi. Selalu saja tidak ada, bahkan kami mencari tabung gas melon hingga ke perbatasan Kota Palembang tetap juga tidak di temukan,” jelas Haryati.

Region Manajer Communication, Relations & CSR Pertamina Sumbagsel, Dewi Sri Utami, melalui Bagian Humas, Ujang, mengatakan bahwa penyaluran LPG dengan tabung ukuran 3 kg berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN negara Republik Indonesia.

β€œKarena produk bersubsidi maka penyaluran, penggunaan dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama,” kata Ujang.

Menurut Ujang ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari SPPBE, Agen hingga Pangkalan. Artinya titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer.

Oleh sebab itu , lanjut Ujang juga mengatakan Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang berada di bawah pengelolaan Pertamina bagi agen dan pangkalan yang menyalahi aturan.

“Jika memang didaerah tersebut Gas elpiji nya langka maka SBM yang akan periksa, dan menindak tegas bagi yang menyalahi aturan”, ujarnya.

Ujang menambahkan LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro sedangkan untuk usaha kecil, menengah dan atas serta masyarakat mampu dapat menggunakan LPG non subsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg.

“Kita hanya mengawasi sebatas pangkalan jika memang ada pengaduan masyarakat itu, pemerintah setempat yang berhak,” tukasnya. (fer)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post