Tahun 2025 Target PAD PBB-P2 Palembang Turun Menjadi Rp265 Miliar

 Tahun 2025 Target PAD PBB-P2 Palembang Turun Menjadi Rp265 Miliar

Pelayanan Wajib Pajak di Kantor Bapenda Kota Palembang.

  • Pembayaran Pajak Kini Makin Mudah

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2025.

Jika sebelumnya target PBB ditetapkan sebesar Rp280 miliar, kini turun menjadi Rp265 miliar, berkurang Rp15 miliar dari tahun lalu. 

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri, menjelaskan bahwa penurunan target ini disebabkan oleh tidak adanya program penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak seperti yang dilakukan pada akhir 2024. 

“Tahun lalu, capaian PBB mencapai Rp270,15 miliar atau 96,68 persen dari target Rp280 miliar. Capaian ini terdorong oleh program penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak. Namun, tahun ini kemungkinan program tersebut tidak akan diadakan lagi,” ujarnya. 

Meski target tahun lalu tidak tercapai sepenuhnya, tren pendapatan PBB Kota Palembang terus menunjukkan peningkatan. Berikut data perolehan PBB dalam lima tahun terakhir: tahun 2020 Rp229 miliar, tahun 2021 Rp241 miliar, tahun 2022, Rp258 miliar, tahun 2023 Rp249 miliar  dan tahun 2024 Rp271 miliar. 

Dengan tren positif ini, Bapenda Kota Palembang tetap optimistis mampu mencapai target PBB tahun ini dengan mengandalkan kepatuhan wajib pajak. Raimon pun mengimbau masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu, yaitu sebelum 30 September setiap tahunnya. 

Sementara untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemkot Palembang telah menyediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB. Kini, wajib pajak bisa membayar tidak hanya melalui Bank Sumsel Babel, Bank BJB, dan Kantor Pos, tetapi juga secara online melalui e-commerce seperti Tokopedia, OnPays, MasaGo, Alfamart dan Indomaret.

Bagi yang ingin membayar PBB melalui Tokopedia, caranya sangat mudah yakni;

1. Buka aplikasi atau situs Tokopedia. 

2. Cari dan klik “PBB Online”. 

3. Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun pajak yang akan dibayar. 

4. Masukkan nomor objek pajak. 

5. Cek rincian tagihan, lalu pilih metode pembayaran. 

6. Setelah pembayaran sukses, sistem akan mengirimkan notifikasi sebagai bukti transaksi. 

Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam membayar pajak, sehingga pembangunan Kota Palembang bisa terus berjalan optimal. 

Yuk, bayar PBB tepat waktu dan dukung kemajuan Palembang!

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post