Tambang Batubara Maut,Polisi Tetapkan Tiga Tersangka


Penulis : Ferawati
Editor : TW Syakroni
PALEMBANG,SIBERSUMSEL.com,-Polres Muara Enim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggalian tambang batubara didaerah penyandingan Muara Enim BG warga setempat, MD berasal dari lampung dan DD dan warga dari Bandung, Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat diwawancarai di Polda Sumsel, jum’at (23/10/2020)
“Ketiganya adalah buruh yang menggali tambang ilegal tersebut,Berang bukti yang disita 4 buah cangkul, 2 buah recong dan 3 ember, akan dikenakan pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).Mereka bersama sama melakukan penggalian penambangan ilegal di daerah Penyandingan Muara Enim. Terhadap pemilik lahan yakni Helmi dan Pengelola Ibu Ita masih proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka,” kata Supriadi.
Lebih lanjut, lahan penambangan ilegal tersebut berada di lahan milik masyarakat yakni kebun sawit yang ada batubaranya.
“Kegiatan penambangan itu kira kira baru 3 minggu. Karena jalannya baru dibuka. Jadi yang kita tetapkan tersangka ada 3 orang, pemilik lahan dan pengelolah sedang diperiksa termasuk ada warga, total ada sekitar 8 orang yang telah diperiksa,” ungkap Supriadi
Supriadi mengungkapkan, karena didaerah tersebut terdapat potensi batubara, pihaknya meminta peran aktif Kamtibmas untuk mengawasi gerak gerik masyarakat.
“Kita tidak ingin kasus ini terulang jadi kamtibmas ada didesa masing-masing ,” jelasnya
Share this:
