Tanggalkan Jabatan DPRD, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi Tantang Petahana Pada Pilkada Pali

 Tanggalkan Jabatan DPRD, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi Tantang Petahana Pada Pilkada Pali

of

Penulis : Sulipan

PALI,SIBERSUMSEL.com,-Dengan mendeklarasikan Perubahan untuk kabupaten Pali lebih baik lagi, Pasangan Devi Harianto-Darmadi Suhaimi mencalonkan diri Menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI dalam pilkada serentak di tahun 2020 ini. Majunya pasangan calon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi pada Pilkada PALI 9 Desember 2020 mengharuskan dua politisi itu menanggalkan jabatannya sebagai legislator karena sebagai syarat bertarung pada kontestasi pesta demokrasi di Bumi Serepat Serasan.
Tentu saja, mundurnya Devi Haryanto yang menjabat anggota DPRD PALI dari partai Demokrat dan Darmadi Suhaimi dari PAN membuka peluang calon legislatif lalu yang perolehan suaranya dibawah Devi dan Darmadi untuk menggantikan posisinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI.

Dua nama bakal pengganti Devi Haryanto dan Darmadi Suhaimi pun mencuat, dan diketahui bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tengah diurus.

Hal itu diungkapkan ketua DPRD PALI H Asri AG.Menurut H Asri AG bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Kami sudah menerima surat pengunduran diri dari pak Devi dan Darmadi. Dari surat pengunduran diri itu sudah ada surat dari partai bersangkutan menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya. Pada hari yang sama, sudah kami tindak lanjuti ke gubernur melalui Bupati.
Dari situ nanti dari partai mengusulkan PAW sesuai rekomendasi KPU,” terang H Asri.

Diakuinya saat ini proses PAW masih menunggu rekomendasi KPU.

“Kalau dari KPU sudah keluar, secepatnya kita ajukan. Untuk PAW, ada dua nama, yakni Agustian Syaputra Dan Rommy Suryadi,” tandasnya.

Sementara itu, Sunario SE ketua KPU PALI membenarkan adanya surat permintaan dari ketua DPRD terkait PAW.

“Surat permintaan PAW itu sudah kita bahas, dimana kita melihat hasil perolehan suara sah pada Pileg lalu dan peringkat perolehan suara serta daftar calon tetap,” ujar Sunario.

Setelah dibahas, Sunario menyebut bahwa bakal pengganti Devi Haryanto atas nama Agustian Syaputra dan Rommy Suryadi yang akan menggantikan Darmadi Suhaimi telah memenuhi syarat.

“Dua nama itu dinyatakan memenuhi syarat, dengan catatan telah menyerahkan LHKPN. Karena kalau belum menyerahkan LHKPN mereka tidak bisa dilantik. Untuk surat balasan atau rekomendasi KPU telah disampaikan ke DPRD PALI,” tutupnya.

Saat ini di kabupaten PALI ada dua calon yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember nanti. Yaitu pasangan nomor urut satu, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi, dan pasangan nomor urut dua Heri Amalindo-Soemarjono, keduanya akan berjuang untuk merebut simapati masyarakat di Bumi Serepat. Pilihan masyarakatlah yang akan menentukan masa depan kabupaten PALI mendatang.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post