Target PAD Kota Palembang Alami Perubahan
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun sebanyak Rp126 miliar. Perubahan target PAD Kota Palembang ini di karenakan ada beberapa target pajak yang turun dan ada juga target pajak yang di tambah.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, yang menuturkan jika hal tersebut sesuai hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palembang bersama TAPD Palembang.
“Target awal Rp 1.239.737.000.000, setelah perubahan menjadi Rp 1.113.207.373.132,” ungkapnya Selasa (22/8/2023).
Herly menwrangkan jika pada APBD induk 2023, target PAD dari sebelas jenis pajak sebesar Rp 1.239.737.000.000, sementara pada APBD Perubahan targetnya menjadi Rp 1.113.207.373.132, atau berkurang sebesar Rp 126.529.628.868.
Kendati demikian, Herly menyebutkan beberapa jenis pajak yang diturunkan dan dinaikkan, seperti, pajak Hotel, dari Rp75 miliar menjadi Rp54 miliar. Target pajak reklame dari Rp 32 miliar menjadi Rp29 miliar.
Selanjutnya target PLN dari Rp250 miliar menjadi Rp240 miliar. Target parkir dari Rp30 miliar menjadi Rp26 miliar. Target PBB Rp304 miliar menjadi Rp279 miliar. Terkahir BPHTB dari Rp 314 miliar menjadi Rp225 miliar.
“Sedangkan target pajak yang naik adalah PPJ non PLN dari nol rupiah menjadi Rp 5 miliar. Pajak restoran dari Rp 195 miliar menjadi Rp 215 miliar,” paparnya.
Selain itu pengurangan target pajak atau PAD itu atas dasar potensi pembayaran pajak setiap bulannya dan pembayaran BPHTB oleh PT Pertamina sudah lunas di tahun 2022 lalu.