Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Pemkab Banyuasin Dinilai Lepas Tanggung Jawab

 Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Pemkab Banyuasin Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Banyuasin, SSID,- Kebijakan Pemkab Banyuasin yang telah menerapkan system belajar tatap muka di tengah status orange penyebaran covid 19, di nilai kebijakan yang sangat tidak bijaksana. Sebab dengan edaran Bupati tersebut banyak sekolah yang menerapkan system belajar tatap muka dengan mengharuskan orang tua membuat pernyataan tertulis setuju anaknya belajar tatap muka.

Ironisnya lagi dalam surat pernyataan yang di buat oleh pihak sekolah tersebut, salah satu isinya tidak akan menuntut siapapun dan akan mengadakan pengobatan secara mandiri bila anaknya tertular covid 19. Sementara yang membuat peraturan agar sekolah kembali di buka itu Bupati Banyuasin, tapi bila ada tertular covid pemerintah malah tidak mau tanggung jawab.

Nuraini (40), warga Sukajadi mengatakan tindakan Bupati Banyuasin dengan mengeluarkan surat edaran sekolah tatap muka untuk siswa SD, SMP dan SMA di saat Banyuasin masih dalam status zona orange sama dengan tidak mengindahkan peraturan yang telah di buat oleh Gubernur Sumsel dan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan sekolah tatap muka bila daerah bersangkutan sudah status zona hijau.

 “Pak Bupati Askolani kalau memang ingin menerapkan sekolah tatap muka di saat covid 19 masih menyebar di Banyuasin, harus juga bertanggung jawab penuh atas semua resiko dari aturan yang telah di tetapkan. Bila dalam kebijakan ini nanti ada siswa yang tertular covid 19, Bupati harus bertanggung jawab penuh dengan siswa yang tertular covid. Jangan malah orang tua di suruh buat pernyataan tidak menuntut apapun bila ada siswa yang terkena covid. Itu sama saja artinya Bupati malah melempar tanggung jawabnya kepada orang tua,” ungkap Nuraini.

Nuraini juga mengatakan seharusnya Bupati Banyuasin berpikir lebih matang sebelum mengambil keputusan. Apalagi keputusan tersebut menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi di masa yang akan datang.

“Bila dalam penerapan belajar tatap muka ini menyebabkan banyak anak sekolah di Banyuasin tertular Covid 19, Bupati Banyuasinlah yang harus bertanggung jawab dan patut di salahkan. Karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja tidak mengizinkan sekolah tatap muka bagi daerah yang masih dalam zona penularan covid 19,” ujar Nuraini.

Sekretaris Disdikbud Banyuasin, Agus Suherwan S Pd, mengatakan Proses pembelajaran tatap muka memakai protokol kesehatan Covid-19 seperti Sosial Distancing, Pakai masker dan menghindari kerumunan. Dan jumlah siswa yang belajar hanya setengah dari jumlah total di kelas.

Selama Proses pembelajaran peserta didik masuk-keluar kelas secara teratur, dilarang berkelompok, dan dilarang kontak fisik dengan teman atau guru. Selain itu jam pelajaran juga di kurangi, kantin sekolah tidak boleh buka dan tidak ada jam istirahat.

“Bila dalam penerapan sekolah tatap muka ini ada sekolah terpapar Virus Covid-19, maka sekolah itu akan ditutup sementara, dan 14 hari kemudian akan dibuka kembali,” kata Agus. (red/apr)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

1 Comment

  • Mantap

Leave a Reply to BAra Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *