Tertangkap Warga, Maling Digelandang Ke Polsek Tungkai Ilir
Penulis : Rizki Apriyansa
Editor : Mamnuro’aini
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus aksi pencurian. Terungkapnya kasus tersebut setelah Polsek Tungkal Ilir mendapat laporan korban berinisial RW, warga dusun III RT 15 Desa Sidomulyo Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan laporan LP/ B.11 / X /2020/Sumsel/BA/Sek. Tungkal Ilir pada Tanggal 28 Oktober 2020 tersebut, diketahui pelaku pencurian tersebut berinisial HS (23), seorang petani yang merupakan warga dusun VI RT 015 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Denny Ardiantara Sianipar, melalui Kapolsek Tungkal Ilir, Ipda Hendri, menerangkan kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi dirumah korban pada Rabu (28/10) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari para saksi – saksi bawa kasus pencurian ini dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 30.000 beserta 1 buah Emas gelang krincing dengan berat setengah suku.
Namun sialnya saat melakukan aksi pencurian tersebut, aksi pelaku tertangkap tangan oleh masyarakat setempat yang sebelumnya curiga dengan gerak – gerik pelaku. “Pelaku diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan penyelidikan/ penyidikan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Kata Kapolsek, korban mengalami kerugian yang di perkirakan kurang lebih sebesar Rp 2.705.000 (Dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan atas kejadian ini korban melaporkannya ke Polsek Tungkal Ilir.
“Dari tangan pelaku juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa1 (satu) lembar surat bukti pembelian emas, Uang kertas tukaran Rp. 5.000,- sebanyak 2 (dua) lembar, Tukaran Rp. 20.000 sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) pasang sendal Jepit dan 1 (satu) buah karung pupuk TSP berwarna putih,” tukasnya.