Tertinggi di Pulau Sumatera BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 5,15 Persen

 Tertinggi di Pulau Sumatera BPS  Catat Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 5,15 Persen

Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat pertumbuhan ekonomi provinsi Sumsel, pada triwulan I 2022 (year-on-year/yoy) tumbuh tinggi menjadi 5,15 %.  

Pertumbuhan ekonomi tersebut,  dikatakan Kepala BPS Provinsi Sumsel Dr.Ir.Zulkipli, M.Si. Dimana pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen Ekspor Luar Negeri sebesar 14,73 persen. 

Hal tersebut disebabkan meningkatnya nilai dan volume ekspor pada beberapa komoditas utama seperti ekspor bahan bakar mineral sebesar 51,51 persen, ekspor kayu sebesar 48,91 persen, dan ekspor bubur kayu 14,61 persen. 

“Selain itu, Komponen PK-RT juga mengalami pertumbuhan sebesar 6,19 persen,” katanya. 

Lebih jauh Zulkipli menerangkan, Ekonomi Sumsel triwulan I-2022 dibanding triwulan IV-2021 (q-to-q) mengalami pertumbuhan sebesar 0,03 persen. 

“Pertumbuhan terjadi pada 7 lapangan usaha, sedangkan kontraksi terjadi pada 10 lapangan usaha. Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 10,30 persen, diikuti oleh Jasa Perusahaan yang tumbuh 2,36 persen dan Industri Pengolahan sebesar 1,33 persen,” tuturnya.

Sedangkan untuk tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2022 mencapai 4,74 persen, angka ini turun 0,43 persen jika dibandingkan capaian Februari 2021. 

“Jumlah angkatan kerja di Provinsi Sumatera Selatan pada Februari 2022 sebanyak 4,40 juta orang turun 40,1 ribu orang dibanding Februari 2021. Sejalan dengan penurunan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga mengalami penurunan sebesar 0,62 persen poin,” tambahnya.

“Ditinjau dari struktur lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Perdagangan Besar dan Eceran (1,42 persen poin). Sementara sektor yang mengalami penurunan terbesar yaitu sektor Jasa Lainnya (1,23 persen poin),” pungkasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post