Tiga Bandar Narkoba PALI Diringkus

 Tiga Bandar Narkoba PALI Diringkus

Penulis : Sulipan

Editor : TW Syakroni

PALI,SIBERSUMSEL.COM,-Jajaran Polisi Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap dua LP kasus narkoba dan mengamankan tiga orang tersangkanya yang merupakan pengedar barang haram jenis sabu-sabu.

Satu pelaku berasal dari wilayah hukum Talang ubi yakni R warga Talang Kelapa Kelurahan Handayani Mulia, sedangkan dua pengedar lainnya yakni PP (20) dan M (42) berasal dari desa Karang Agung Kecamatan Abab yang diamankan pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Andri Noviansyah bahwa satu LP di desa Karang Agung dengan barang bukti (BB) Satu buah kotak plastik kecil yang dilakban hitam berisikan 21 (dua puluh satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,93 gr (tiga koma sembilan puluh tiga gram), Satu plastik klip bening yang berisi tiga butir pil extacy warna pink berlogo kenzo dan dua butir pil extacy warna cream berlogo kingkong dengan berat bruto 1,90 gr (satu koma sembilan puluh gram.

Satu LP di Talang Ubi tepatnya di Talang Kelapa Kelurahan Handayani Mulya dengan satu tersangka diamankan, adapun barang buktinya satu paket kecil sekitar harga Rp 200 ribuan.

“Tiga tersangka ini diduga pengedar. Dan kita lakukan pengembangan untuk membongkar pengedar yang lebih besar lagi,” ungkap Kapolres PALI, Jumat (4/12/2020) saat press release di halaman Mapolres PALI.

Untuk tiga tersangka, ditegaskan Kapolres terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Sesuai Pasal 114 KUHP, pelaku terancam 5 sampai 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 Milyar sampai Rp 10 Milyar,” tandasnya.

Dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kapolres bakal gelar operasi ketupat lilin.

“Kita targetkan untuk ungkap kasus yang lebih besar lagi. Jelang natal dan pergantian tahun, kita akan laksanakan oprasi ketupat lilin dalam menekan peredaran narkoba. Kami berupaya menciptakan PALI zero penggunaan narkoba. Tapi upaya ini butuh kerjasama dengan masyarakat PALI, dengan cara melaporkan setiap ada kegiatan transaksi Narkoba,” terangnya.

Sementara, dari pengakuaan salah satu tersangka P, dirinya sudah empat bulan menjual narkoba tersebut dengan kisaran harga mulai dari 50 ribu.

“Baru empat bulan jual pak, biasanya pembelinya pemuda di desa (Karang Agung, red), dengan harga dari 50 ribu dan seterusnya,” tandas tersangka.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post