Tiga Sektor Pajak Kota Palembang Over Target
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terus gencar melakukan berbagai program untuk memenuhi target capaian pajak Kota Palembang. Bahkan tiga sektor pajak Kota Palembang over target di awal Desember 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan dari berbagai program tersebut mendekati akhir tahun 2023 Realisasi Pajak kota Palembang telah mencapai angka 93,33 persen.
βDari berbagai program yang di lakukan oleh Bapenda Kota Palembang pencapaian target pajak Kota Palembang sudah 93, 33 persen. Bahkan tiga sektor pajak sudah over target menjelang akhir tahun,β kata Herly Kurniawan, Kamis (7/12/2023).
Tiga sektor pajak yang sudah over target yakni Pajak Hotel telah mencapai Rp55.908 miliar dari target Rp54 miliar atau 103,53 persen, Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri (Non PLN) telah mencapai Rp5,406 miliar dari target Rp5 miliar atau 108,13 persen, dan Pajak Air Tanah telah mencapai Rp63,257 juta dari target Rp57 juta atau 110,98 persen.
Adapun rincian capaian dari item pajak tersebut yakni : Pajak Restoran telah mencapai Rp201,326 miliar dari target Rp215 miliar atau 93,64 persen, Pajak Hiburan telah mencapai Rp34,142 miliar dari target 37,5 miliar atau 91,05 persen, Pajak Reklame telah mencapai Rp22,991 miliar dari target Rp29 miliar atau 79,28 persen.
Selanjutnya, Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain (PLN) telah mencapai Rp226,454 miliar dari target Rp 240 miliar atau 94,36 persen, Pajak Parkir telah mencapai Rp25,563 miliar dari target Rp26 miliar atau 98,32 persen.
Kemudian Pajak Sarang Burung Walet telah mencapai Rp88,490 juta dari target Rp180 juta atau 49,16 persen, Pajak bukan logam dan batuan telah mencapai Rp788.452 juta dari target Rp2 miliar atau 39,42 persen,.
Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai Rp246,659 miliar dari target Rp279,470 miliar atau 88,26 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai Rp219,539 miliar dari target Rp225 miliar atau 97,57 persen.
Diketahui item pajak tersebut diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan non PLN, pajak penerangan PLN, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).