Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Muba Sidang Perdana

 Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Muba Sidang Perdana

Sidang Perdana Terhadap Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Muba dengan Agenda Pembacaan Dakwaan JPU KPK RI.

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

  • Pembacaan Dakwaan JPU KPK RI Terhadap Tiga Terdakwa

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,– Sidang perdana tiga tersangka Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Edy Umari di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang perihal dugaan Korupsi penerimaan fee proyek dari terdakwa Suhandy pada paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021. Rabu, (16/03/2022).

Dalam dakwaan JPU Dodi Reza Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muba menerima hadiah atau janji uang sebesar Rp.2,6 milyar, Herman Mayori Kepala Dinas PUPR Muba  menerima Rp.1 milyar dan Terdakwa Eddy Umari Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) menerima uang sebesar Rp.727 juta.

Diketahui tiga terdakwa tersebut didakwa oleh JPU KPK telah menerima Fee proyek dari terdakwa Suhandy, yang telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun 4 bulan.

Dalam hal dikenakan pasal yakni Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor:28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Alamsyah Hanafiah SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Edy Umari menuturka mengajukan permohonan untuk berobat kepada Majelis Hakim dikarenakan kliennya saat ini sedang menderita benjolan dikepala dan diketahui kliennya belum melakukan vaksin tahap II.

“Saat ini Edy Umari menderita ada benjolan dikepala dan juga beliau belum melaksanakan Vaksin tahap II, makanya kita mengajukan permohonan untuk berobat kepada Majelis Hakim,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post