Tim Elang Polsek Talang Ubi Tembak Residivis Kambuhan Kasus 363
Penulis : Sulipan
Editor : TW Syakroni
PALI,SIBERSUMSEL.COM.-Jajaran Polsek Talang Ubi kembali mengamankan seorang tersangka tindak pindana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangka bernama Andi Saputra alias Andi (30), warga Dusun III (Sebadak) Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi, ditangkap petugas lantaran telah melakukan aksi pencurian pada Minggu (23 Mei 2021), sekira pukul 19.00 WIB pelaku juga merupakan Resedivis kasus yang sama.
Saat itu ia menggasak kendaraan roda dua merk Honda Beat Street Warna Hitam, Tahun 2019, Nopol : BG-4001-ACY, atas nama Trio Wahyudi, yang dikendarai oleh Elisa Binti Revo Pradeska (15).
Elsa yang bertamu dengan temannya Ika Fitria (14), di Desa Talang Bulang, memarkirkan motor yang dikendarainya di halaman rumah Ika. Sesaat kemudian tersangka merusak kontak motor itu dengan kunci T, lalu membawanya kabur.
Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), kemudian membuat Laporan Ke Polsek Talang Ubi.
“Setelah Penyidik menerima Laporan, dan memeriksa Saksi2, maka berdasarkan Keterangan Saksi SAILAN yang melihat dan mengenali Bahwa Pelaku ialah bernama ANDI SAPUTRA Bin SUALAIMAN, sehingga Panit Reskrim IPDA BAMBANG, SH memerintahkan Anggota melakukan Penyelidikan keberadaan Pelaku,” terang Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alfian Nasution, SH melalui Panit Reskrim IPDA Bambang,SH.
Kemudian didapatilah informasi yang akurat pelaku sedang berada Di Desa Sebadak, sehingga Team Elang dipimpin langsung oleh IPDA Bambang, SH. melakukan pengejaran.
“Saat pelaku akan ditangkap, pelaku mencoba akan kabur, sehingga dilakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, akhirnya anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan menggunakan tembakan ke arah kaki kiri pelaku. Saat ini ia telah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi, untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.