Tujuh Fraksi DPRD Banyuasin Setujui Pinjaman PEN Rp 500 Miliar

 Tujuh Fraksi DPRD Banyuasin Setujui Pinjaman PEN Rp 500 Miliar

Gedung DPRD Banyuasin

Penulis : Tim

Editor   : Mamnuro’aini

  • Pinjaman PEN 500 Miliar Terstruktur di APBD Banyuasin 2021
  • Bunga Pinjaman Berkisar 3 persen – 5 persen
  • Mulai di Cicil di Tahun 2023

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Pinjaman Pemulihan Ekonomi (PEN) oleh Pemkab Banyuasin sebesar Rp 500 miliar di tahun 2021 sudah mendapat persetujuan dari 7 fraksi yang ada di DPRD Banyuasin. Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekda Banyuasin, HM Senen Har, yang di konfirmasi sibersumsel.com terkait pinjaman PEN ke Menteri Keuangan oleh Kabupaten Banyuasin.

Di jelaskan Senen Har, pinjaman sebesar Rp 500 miliar tersebut sudah terstruktur dalam APBD 2021 Banyuasin. Pinjaman tersebut dilakukan karena adanya penawaran dari pemerintah pusat kepada Pemda dalam rangka pemulihan ekonomi rakyat pasca covid 19.

Jika semula APBD Banyuasin 2021 Rp 2,3 Triliun, dengan di masukkannya tambahan pinjaman Rp 500 miliar, maka APBD Banyuasin 2021 menjadi Rp 2,8 Trilun. Keputusan tersebut sudah menjadi Perda dan sudah di kirim ke Pemprov Sumsel, yang selanjutnya akan di fasilitasi oleh Pemprov Sumsel.

Sekda Banyuasin, HM Senen Har

“Pinjaman tidak bisa di lakukan bila tidak terstruktur peruntukannya dalam APBD 2021 Banyuasin. Dan pinjaman ini sudah di sampaikan oleh Pak Bupati dalam kata pengantarnya di Paripurna Penyusunan APBD 2021 di hadapan Anggota dan Pimpinan DPRD Banyuasin,” kata Senen Har.  

Dari penyampaian Bupati tersebut lanjut Senen Har, keesokan harinya dalam paripurna semua Fraksi DPRD Banyuasin menyampaikan dan mempertanyakan peruntukan pinjaman tersebut, yang kemudian di jawab dan di jelaskan oleh Bupati pada paripurna berikutnya.

Dari jawaban Bupati tersebut, kata Senen Har, Fraksi DPRD Banyuasin kembali memberikan jawabannya yang pada prinsipnya menyetujui. Karena pinjaman tersebut untuk kepentingan pembangunan daerah dalam proses pemulihan ekonomi rakyat pasca covid 19.

Senen Har mengatakan pinjaman tersebut peruntukannya diantaranya untuk membangun infrastruktur 11 jalan poros dan 18 jembatan yang sebagian besar berada di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin.

Oleh sebab itu pembahasan pinjaman lebih rinci di Komisi III DPRD Banyuasin, karena Komisi III yang membahas mengenai pembangunan infrastruktur. Hasil pembahasan selanjutnya di laporkan oleh setiap komisi kepada Pimpinan DPRD Banyuasin.

“Saat melaporkan hasil pembahasan komisi kepada Pimpinan DPRD Banyuasin saya hadir dan pinjaman sebesar Rp 500 miliar tersebut di cantumkan,” ujar Sekda.

Menurut Senen Har jumlah Rp 500 miliar tersebut baru permintaan dari Pemkab Banyuasin ke Pemerintah Pusat. Selanjutnya jumlah pinjaman yang akan di dapatkan oleh Banyuasin tergantung persetujuan pemerintah pusat. Sebab ada 21 persyaratan yang harus di penuhi oleh Pemkab Banyuasin untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

Berapa jumlah pinjaman yang akan di berikan pemerintah pusat, kata Senen Har, akan di laporkan ke DPRD Banyuasin dan akan di bahas pada APBD Perubahan Banyuasin 2021. Sehingga ada kesinambungan kerja antara eksekutif dan legislative Banyuasin.

“Kalau sudah masuk dalam struktur APBD artinya itu sudah menjadi keputusan bersama antara eksekutif dan legislative. Jadi kita tidak main pinjam langsung ya, karena pinjaman ini tidak bisa dilakukan kalau tidak terstruktur peruntukannya dalam APBD Banyuasin,” terangnya.

Sebelum Pemkab Banyuasin melakukan pinjaman, Pemprov Sumsel sudah melakukannya untuk pemulihan ekonomi akibat covid 19. Dan pinjaman ini bisa di lakukan melalui program pemulihan ekonomi.

“Oleh sebab itu pinjaman ini di fokuskan pada pembangunan infrastruktur misalnya jalan dan jembatan. Karena jalan dan jembatan sangat penting untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” ungkap Senen Har.

Di tambahkan Senen Har, jika disetujui pinjaman tersebut juga akan dimulai cicilan pembayarannya pada Tahun 2023 dengan bunga kecil sekitar 3 persen – 5 persen. Mengingat saat ini Kabupaten Banyuasin masih memiliki hutang sebesar Rp 288 miliar yang pelunasannya diperkirakan di Tahun 2022.

“Cicilan pembayaran akan di potong langsung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 persen dari DAK yang akan kita terima setiap tahunnya. Jadi sistemnya pemerintah pusat langsung melakukan pemotongan bukan kita yang melakukan pembayaran tunai. Karenanya pinjaman yang kita usulkan itu dilihat juga dari berapa jumlah DAK kita. Jadi pemerintah pusat yang menentukan berapa nanti pinjaman kita yang disetujui sesuai dengan DAK Banyuasin. Dan pinjaman ini tidak akan menggaggu berjalannya roda pemerintahan di Banyuasin, misalkan masalah gaji pegawai dan belanja lainnya itu tidak perlu di khawatirkan,” jelasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post