Tujuh Kali Keluar Masuk Penjara, Pelaku Penggelapan Motor Kembali Ditangkap
Penulis : Shinta
Editor : TW Syakroni
Musi Banyuasin, SIBERSUMSEL.COM, – Aparat Kepolisian Sektor Keluang berhasil meringkus HP (37), pelaku Penggelapan kendaraan bermotor. Bahkan pria ini sudah Tujuh kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda.
Penangkapan Warga Desa Loka Jaya Sp -1 Kec.Keluang kab. Muba ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah seorang korban JUNAIDI (29), jika sepeda motornya hilang usai dipinjam pelaku. Minggu (15/11/20) sekira pukul 19.30 Wib dirumah Korban.
“Jadi modusnya dia meminjam sepeda motor korban, kemudian motor itu dibawa kabur untuk di Gadaikan ke Seseorang,” ungkap Kata Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian ,S.ik mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH, S.ik melalui pesan Whatsapp, Sabtu (21/11/20).
Pelaku diamankan saat berada di Warung milik warga, Rabu (18/11/20) sekitar pukul 16.30 Wib
Tambah Dwi, Pelaku ini sudah tujuh kali keluar masuk LP dalam kasus yang berbeda. Kita tangkap dalam kasus penggelapan ditambah Sajam yang dikuasai pelaku saat hendak kita tangkap.
“Pertama aku gadai Rp 2.500.000,-. Tapi orang yang nerima sanggup Rp 2.300.000,-.duitnya aku pake untuk bayar utang dan beli shabu .” Beber pelaku HP
Lanjut dwi, untuk korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Niat baik dari pelaku tak kunjung datang, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Keluang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara.