Tuntut Ganti Rugi Lahan,Warga Blokir Jalan PT EFI
Penulis : Sulipan
Editor : TW Syakroni
PALI,SIBERSUMSEL.COM.-Sebanyak 500 lebih anggota Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menggelar aksi, Selasa (17/11/2020).
Aksi damai berupa pemblokiran jalan industri pertambangan PT Energate Prima Indonesia (EPI) di kawasan KM 5, Desa Prambatan Kecamatan Abab itu merupakan upaya untuk memperjuangkan hak mereka.
Dari pantauan di lokasi, ratusan warga yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, tua dan muda itu, membentangkan tali dan berdiri memenuhi jalan, sehingga armada produksi milik PT EPI tidak diperkenankan melintas, dari dan menuju dermaga EPI di Sungai Musi.
Tak hanya itu, mereka juga membangun pondok sebagai tempat berteduh dan siap menginap di lahan yang merupakan hak ulayat itu, jika tak ada iktikad baik dari pihak PT EPI.
“Kami mulai blokir jalan ini tadi sekira pukul 09.00 WIB. Dan tidak akan pergi, sebelum ada titik terang terkait ganti rugi lahan kami ini,” ujar Ibu Yuni, salah satu peserta aksi, di dampingi para anggota Poktan lainnya.
Sementara itu, Manajer Houling Road Operation PT EPI, Jabat, mengatakan bahwa saat ini persoalan tersebut telah diproses di ranah hukum. Oleh karenanya pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwenang.
“Kita hanya menunggu proses tersebut. Oleh karenanya kita minta pada masyarakat anggota Sinar Meriu agar menahan diri dan menghindari gejolak. Jangan sampai terjadi konflik dengan pihak pemilik lahan tersebut yang telah kami beli,” cetusnya.
Kelompok Tani Sinar Meriu diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Beberapa waktu lalu mereka juga telah dua kali menggelar aksi di DPRD PALI.
Meski demikian, mediasi yang difasilitasi oleh DPRD PALI saat itu, tak jua membuahkan hasil yang berpihak kepada anggota Sinar Meriu.
Padahal sedianya Kelompok Tani Sinar Meriu meminta agar lahan yang dikuasai PT EPI dan sudah diperuntukkan jalan industri batubara, agar diberikan ganti rugi yang sesuai pada mereka.
“Poktan Sinar Meriu berdiri pada 1981. Kami punya dasar yang jelas terkait hal tersebut. Adapun lahan yang kami maksud terletak di Desa Prambatan dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab. Yakni seluas 1369 hektar lahan. Dengan rincian 1150 hektar dikuasai oleh GBS, sisanya sepanjang 5000 meter x 30 meter dikuasai EPI,” terang Hasan Basri, Ketua Poktan Sinar Meriu pada awak Media.
Lanjut Hasan Basri, yang juga mantan Ketua Dewan Marga Abab itu, PT GBS mencaplok hak mereka pada 2008. Sedangkan PT EPI menyerobot lahan mereka pada 2017. Semua itu tidak ada dasar peralihan hak atau ganti rugi sama sekali pada mereka.
“Sampai kapan pun kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Harapan kami jangan sampai ada korban, karena hingga saat ini kami masih bisa meredam emosi para anggota. Oleh karena itu, kami akan terus menuntut hak kami dengan segala upaya tanpa henti, walau harus mengorbankan segalanya,” tegas Hasan Basri.
Dari pertemuan antara perwakilan anggota Poktan Sinar Meriu dan pihak PT EPI, yang diadakan di kantor PT EPI, kemudian disepakati bahwa peserta aksi membubarkan diri, guna menghindari konflik horizontal. Selanjutnya mereka akan mengikuti proses hukum yang ditempuh.