Warga Desa Tanjung Agung Tertangkap Bawa Senpi dan Narkoba

 Warga Desa Tanjung Agung Tertangkap Bawa Senpi dan Narkoba

Irawan Bin Jon warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara tertangkap Anggota Reskrim Polres Muratara membawa senpi dan narkoba pada Senin (16/11/2020) pukul 03.00 Wib.

Penulis : Apirman

Editor   : Nuro Makmur

MURATARA, SIBERSUMSEL.COM,-  Sat Reskrim Polres Muratara ungkap kasus penangkapan terhadap pelaku senjata api (senpi) tanpa ada surat izin sah yang tertuang pada Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Selain itu saat penangkapan Irawan Bin Jon warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara di warung pada Senin (16/11/2020) pukul  03.00 Wib, ditemukan serbuk putih yang di duga narkoba.

Kapores Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga kepada anggotanya. Warga merasa curiga tersangka sering membawa dan memiliki senpira  saat bepergian.

“Mendapatkan informasi tersebut anggota sat reskrim langsung sigap melakukan patroli dan benar menemukan tersangka yang sedang berada didalam warung  saat dilakukan penggeledahan badan bukan hanya di temukan senpira. Tapi juga serbuk putih yang diduga narkoba sejenis sabu,” ungkap Eko.

Menurut Eko saat ini di amankan barang bukti saat Anggota Kanit Pidum dan anggota Opsnal melakukan penangkapan berupa  1 Senjata Api Rakitan (Sepira ) bewarna Silver Bergangang Kayu , narkoba sejenis sabu seberat 0,80 Gram beserta timbangan digital dan peralatan untuk menggunakan Narkoba.

“Penangkapan ini akan kita selidiki lagi kedepannya ,supaya anggota kita tau dari mana asal senpi dan narkoba yang tersangka dapatkan di TKP  saat penangkapan dinihari tadi,” kata Eko.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post