Warga Keluhkan Dampak Aktifitas Pabrik Karet di Sekayu
Penulis : Septi
Editor : TW Syakroni
Muba,SIBERSUMSEL.COM,- Warga Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluhkan kerusakan jalan yang disebabkan aktivitas kendaraan trailer milik perusahaan pabrik karet di wilayah tersebut. Tidak hanya itu, warga juga mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah perusahaan pabrik karet tersebut hingga menyebabkan gangguan pernafasan.
Salah satu warga yang tinggal di sekitar pabrik karet tersebut mengatakan, bahwa keluhan warga terkait jalan rusak dan aroma menyengat tersebut sudah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih terus terjadi.
“Jalan disini sudah lama rusak, pernah diperbaiki tapi rusak lagi, berulang terus seperti itu. Belum lagi bau menyengat dari pabrik itu sangat mengganggu kita dan masyarakat disini. Bahkan pernah kejadian ada warga yang pingsan akibat mencium aroma menyengat itu,” ujar warga yang tidak mau menyebutkan namanya, Rabu (26/5/2021).
Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan tonase besar seperti trailer terparkir di luar dan di dalam perusahaan. Banyaknya kendaraan tonase besar tersebut diduga merupakan alat angkutan hasil bumi seperti karet.
Manajer Kantor PT Kirana Musi Persada, Lestari Manullang mengatakan, untuk pengawasan air limbah perusahaan pihaknya selalu melakukan pengawasan setiap hari untuk mengetahui perkembangan kondisi air.
“Upaya preventif juga kita lakukan, jadi kita tidak hanya mengikuti regulasi pemerintah namun juga punya standar yang selalu kita ikuti,” ujar Lestari.
Terkait angkutan bahan baku karet yang digunakan PT Kirana Musi Persada, Lestari menyebutkan bahwa pihaknya menggunakan jasa atau vendor lain. “Ada dua vendor angkutan yang bekerja sama dengan jumlah armada yang cukup banyak dan standby di Boom Baru Palembang ataupun di gudang masing-masing vendor. Tentunya ketika ada komplain dari warga akan kita sikapi,” jelasnya
Kalau ada keluhan warga atau masyarakat biasanya pasti disampaikan ke instansi berwenang. Nah ini kemana laporannya, maksud saya langsung ke mana ?
Soal kendaraan besar jenis Trailer ?
Kalau kita pasti pakai kendaraan besar, karena kita pakai Vendor, pihak ketiga.
Kalau pihak ketiga dengan pihak terkait dengan polres itu pasti sudah ada. Jadi kendaraan tidak asal jalan ya. Uji layak jalan juga kita ada. Kata Lestari
Dikatakannya, Kontrak dengan kita ada secara legal, persetujuan dengan pabrik ada untuk pemakaiaan kendaraan. Kita memang pakai kendaraan Trailer dan mobil biasa.
Nah masalah berapa banyak trailer dalam sehari keluar masuk pabrik dalam melakukan pengangkutan material kelolaan pabrik, menurut Lestari, ia kurang mengetahuinya.
“Saya kurang tau berapa banyak kendaraan besar keluar masuk pabrik. Namun kalau terkait masalah ini pasti pihak Vendor dengan Dishub sudah ada koordinasi. Kalau ada keluhan, ada masalah pasti datang ke kita waktu komplain.” Kata Lestari
“Saya pun minta tolong kalaupun ada laporan ke media, misalnya media mau nanya, saya sih gak masalah.
Tapi yang pasti sebagai wadah yang legal, kita sudah ada perjanjian kerjasama, sudah ada uji kelayakan dan segala macam,” tuturnya
Kalaupun ada komplain dari warga dan segala macam, iya kita minta buktinya apa, ada nggak ke kita. Karena setiap temuan, masalah itu pasti langsung ke DLH. Di DLH itu ada tim mereka yang setiap ada apa apa mereka pasti ke kita. Pasti ada laporan pak. Jadi ada penyidiknya sampai ke Pidsus. Lestari menjelaskan
Disinggung soal apakah perusahaan turut perhatian terhadap kondisi jalan yang dilintasi angkutan kendaraan bertonase maksimum keluar masuk angkutan logistik pabrik yang berdampak kerusakan dan kemacetan arus lalulintas ?
Menurut Lestari, kalau mengenai kondisi jalan dengan kemampuan untuk dilintasi kendaraan angkut pihaknya sudah cukup mengetahuinya.
“Kita peduli, tetapi disatu sisi kita sudah ada kerjasama dengan Vendor dan mereka mendapat ijin. Karena kalau mereka nggak mendapat ijin dari Dishub, enggak mungkin mereka masukkan kendaraan ke pabrik. Lestari menuturkan
Disinggung bagaimana bila antara perijinan dan realisasi dilaksanakan berbeda kendaraan yang digunakan pihak Vendor ?
Itu urusan pihak ketiga, pihak Vendor, juga kalau mereka melakukan kesalahan pasti dari pihak Dishub akan melakukan penindakan. Katanya
Disinggung soal apakah ada pembatasan keluar masuk kendaraan di masa Covid 19 saat ini, menurut Lestari pihaknya tidak memberikan pembatasan begitu. Perusahaan sudah buat aturan khusus soal itu. Berapa masuk armada dalam sebulan sudah disesuaikan saja.
Begitupun soal berapa banyak armada yang mengangkut material keluar masuk pabrik dalam satu hari, menurutnya tergantung kebutuhan, kita atur sesuai standarnya.
Kita tidak ada pembatasan berapa bisa masuk kendaraan ke pabrik. Ia menuturkan
Perihal berapa banyak bak pengelola limbah hingga ke pembuangan akhir, menurut Lestari, untuk Ipal ada 4 bak yang kelihatan, kalau nggak salah, juga retensi dan bak pembuangan akhir juga ada.
Ditegaskan Lestari, “kalau memang ingin jelas dan detail nggak apa apa sih. Langsung aja ke DLH biasanya, ke pak Feri konfirmasi. Kalau ada masalah ngomong nggak apa apa sama beliau. Ada keluhan, karena dia bilang kalau ada masalah di DLH, mereka yang akan mengakomodir. Juga diatas mereka ada Pidsus kalau memang ada temuan.” Kata Lestari sembari menambahkan bahwa
bulan lalu pihak DLH melakukan kunjungan ke pabrik mereka. Mereka sudah mengecek setiap baku mutu air yang keluar dari pabrik.
Namun ketika awak media ingin mencocokkan antara penjelasan yang diberikan dengan fakta kondisi sistim pengolahan limbah pabrik (Ipal), Lestari keberatan dengan alasan harus ada surat tugas dari instansi yang berkompeten.
“Mana surat tugasnya, untuk apa ? Sembari mengatakan yang boleh mengecek hanya dinas terkait yang berkompeten dibidangnya.” Tutur Lestari rada keras sembari mengatakan memang pihaknya ada yang kurang, oke, yang berwenang boleh kasih surat tegoran. Namun yang cek harus ada surat tugas dari Kadis berwenang.
Jadi, lanjut Lestari, kalau pun ada keluhan warga, masyarakat silahkan disampaikan dengan DLH, karena DLH memang wadahnya menyampaikan hal hal semacam ini.
“Jadi maksud saya biar seragam. Tapi kita tetap mengikuti aturan saja, karena ini wewenang DLH,” ia menganjurkan
Ketika ditanya pihak ketiga, Vendor yang melakukan kerjasama jasa angkutan logistik dengan pabrik, menurut Lestari ia lupa nama dan tempat perusahan Vendor.
“Nah masalah nama perusahan Vendor saya lupa. Memang kami menggunakan jasa angkutan 2 Vendor, namun saya lupa nama Vendor dan alamatnya. Tetapi saya hanya ingat nama pimpinannya ( Lestari menyebutkan 2 pimpinan vendor, red)
Menanggapi hal ini, M. Tamsir Gunawan, Camat Sekayu (25/5/2021), mengatakan kalau memang benar keberadaan pabrik karet tersebut berada di wilayah kecaman yang ia pimpin.
Namun soal perusahaan menggunakan Trailer dalam pengangkutan logistik, menurutnya pihaknya belum mengetahuinya.
Namun kalau memang benar pihak perusahan dalam melakukan pengangkutan material produk pabrik menggunakan kendaraan dengan muatan melebihi tonase kemampuan jalan yang dilintasi, maka pihaknya akan memanggil managemen perusahan agar tidak lagi menggunakan alat angkut jenis trailer.
“Karena pada awal persetujuan, pihak pabrik hanya akan menggunakan kendaraan sejenis puso dengan roda kendaraan maksimum 10 roda, diluar itu tidak diizinkan” kata Tamsir Gunawan
Sebab kalau menggunakan alat angkut jenis trailer, lanjut Tamsir, maka dampaknya selain akan merusak jalan, juga dapat berakibat gangguan kemacetan arus lalulintas dan kebisingan.
Begitupun soal limbah, bila ada laporan warga pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan.
Memang dulu sekitar tahun 2017 perusahaan pabrik karet itu pernah dilaporkan warga lantaran adanya pencemaran cairan limbah ke perkebunan warga. Namun ketika itu pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan dan memberikan sanksi, memerintahkan agar pihak perusahaan menanggulanginya.
Syukur pihak perusahaan bertanggung jawab melakukan perbaikan tempat penampungan dan pengolahan limbah pabrik tersebut. Tutur Tamsir seraya mengatakan kalau ia tidak begitu tahu sejauh mana realisasi tenggung jawab perusahaan dalam melakukan pembenahan systim pengolahan limbah dari pabrik yang warga laporkan saat itu.
Lantaran pengawasan dan pembinaanya ada di kantor Dadan Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan masalah fungsi penggunaan kendaraan yang melintas di setiap kelas jalan dengan ukuran kemampuan kekuatan jalan adalah tupoksinya Dinas Perhubungan.
Namun kalau memang perusahaan benar mengijinkan kendaraan pengangkut karet olahan menggunakan trailer pihaknya akan berkoordinasi memanggil managemen perusahaan. Kata Tamsir