Warga Sungai Rebo Berharap Hasil Pilkades Harus Sesuai Peraturan yang Berlaku

 Warga Sungai Rebo Berharap Hasil Pilkades Harus Sesuai Peraturan yang Berlaku

Foto : Ilustrasi

Penulis : Larassati

Editor   : Nuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kabupaten Banyuasin pada 17 November 2021 melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara e-voting serentak pada 140 Desa dan diketahui satu desa hasil suara calon kades hasil pemenangnya imbang.

Salah satu warga Sungai Rebo Anita (35), mengatakan bahwa keputusan pemilihan kepala desa (Pilkades) Sungai Rebo harus mengacu pada peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup) yang sesuai dan seadil-adilnya.

“Kami ini sebenarnya tidak terlalu ngerti yang nama Pasal tapi kami ni tau siapa yang curang, pokoknya kami menginginkan keputusan Kades kami sesuai aturan lah, karena kami yang jadi warganya yang paling tau, bukan orang luar,” tegasnya.

Sementara warga yang sama, Agus, mengatakan hasil literasi yang diketahuinya perihal Pasal, pihaknya melihat disini Calon kepala desa nomor urut lima yang menang, tetapi sampai saat ini belum mengetahui siapa yang menang.

Diketahui berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin nomor 115 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades terdiri dari beberapa Pasal, namun yang mengarah pada hasil imbang maka keputusan berdasarkan Pasal 86 ayat (3) dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon pada desa dengan TPS hanya 1 maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar. Pasal 86 ayat (5) wilayah tempat tinggal sebagai mana dimaksud pada ayat (3) adalah wilayah dusun.

Sementara Pasal 87 Ayat (2) Dalam hal calon Kades memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara sama berasal dari luar desa, maka pemenangnya ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada bilik dengan jumlah pemilih terbanyak. Pada pasal 87 ayat (3) pada TPS dengan Jumlah pemilih terbanyak seperti dijelaskan pada ayat (2) diperoleh suara terbanyak diantara Cakades maka penentuan pemenang ditetapkan oleh suara terbanyak pada bilik dengan jumlah pemilih terbanyak. Untuk pasal 87 ayat (2) dan (3) tidak bisa dijadikan acuan pada Pilkades Desa Sungai Rebo karena untuk Cakades dari luar daerah.

Camat Banyuasin I, Lakoni Syafran, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui siapa pemenangnya.

“Pak camat belum bisa jelaskan siapa pemenangnya sebab rapat di kabupaten kemarin saya tidak hadir yang hadir itu Kasi PMD kita,” ujar Camat

Pihaknya menyebut terkait keputusan hasil Pilkades itu mengacu pada Peraturan Bupati Banyuasin tahun 2017 nomor 155 tentang teknis petunjuk Pilkades.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) S.Husny mengatakan dirinya memang menghadiri acara tersebut tapi tidak mengetahui hasilnya karena terlalu ramai.

“Saya memang hadir disana tapi tidak fokus karena ramai, yang jelas hadir itu banyak ada sekda, ketua DPRD, ketua Komisi 1, kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat, Perwakilan dukcapil, dari kejaksaan, dari Polres, camat, kadis Kominfo,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post