YLKI Sumsel Awasi Peredaran Minyak Goreng Tidak Layak Konsumsi
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
- Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Pengusaha Kuasai Pasar
- YLKI Imbau KPPU Tingkatkan Pengawasan Kartel yang di Duga Penguasa Pasar
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Menyikapi ramainya terkait bahan baku pokok minyak goreng yang pernah sulit didapat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel lakukan pengawasan waspadai penjualan minyak goreng yang tidak layak jual.
Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni SH MH, ketika dibincangi di ruang kerjanya, Senin (21/03/2022) mengatakan pelaku usaha atau bidang ritel mendisplay minyak goreng atau makanan lain yang tidak layak di konsumsi dan tidak layak diperjual belikan akan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti dan secara administrasi diberikan surat teguran.
“Kita akan mengawasi peredaran minyak goreng yang kadaluarsa baik yang mendekati maupun yang kadaluarsa yang tidak layak di konsumsi atau lebih bahaya lagi minyak oplosan,” tegas Taufik.
Taufik menuturkan kedepannya melakukan pengawasan bekerjasama dengan Kepolisian mengingat terdapat informasi pengusaha penjual minyak goreng yang sudah expired maka pihaknya akan turun langsung investigasi terkait kebenaran hal tersebut.
“Jika benar ada pengusaha yang menjual minyak goreng tidak layak jual kami akan turun langsung dan meminta dampingi pihak kepolisian, kita tegakan UU no 8 tentang perlindungan konsumen namun apabila ditemukan pada banyak tempat yang seperti itu bukan di satu titik maka kami baru menggandeng dinas perdagangan, dinas kesehatan, BPOM dan pemerintah seperti Walikota atau wakil Walikota untuk memberikan teguran,” ungkap Taufik.
Taufik menyebutkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 1 juta ton di Medan.
“Hal ini kita apresiasi bahwa pemerintah bergerak dan hadir di dalam masyarakat dalam rangka untuk mencari menemukan kartel ini dan kalau memang ada maka ini di bawa ke pengadilan, kenapa masyarakat konsumen yang susah sekarang di buat susah lagi dengan harga yang tinggi walaupun sifatnya konsumen tidak mempermasalahkan harga yang terpenting barangnya ada tetapi jangan terlalu atau melebihi kemampuan masyarakat atau konsumen,” jelasnya.
Dalam hal ini Taufik menambahkan, pemerintah mengeluarkan kembali menarik Harga Eceran Tertinggi (HET) di tukar atau di imigrasikan dengan HET minyak curah sementara minyak goreng dalam kemasan di jual dengan mekanisme pasar dengan harga keekonomian.
Namun harga keekonomian dilepaskan di pasar ini terkadang melebihi daripada standar yang sebelumnya artinya di sini pengusaha yang menguasai pasar yang menentukan harga, nah hal ini tidak boleh,” ujar Taufik.
Pihaknya berharap pemerintah khususnya KPPU agar menyelidiki indikasi kartel yang apabila memang ada terjadi kartel yang menguasai pasar ini yang harus di tindak oleh aparat penegak hukum.
“Di Negara manapun menurut hukum antimonopoli kartel itu dilarang bahkan diharamkan,” tukasnya.
Sementara Ida (50), warga Palembang mengaku resah dengan keputusan pemerintah yang mencabut HET minyak goreng kemasan. Pasalnya dengan mencabut HET, harga minyak goreng kemasan di pasaran melambung tinggi.
“Pencabutan HET minyak goreng kemasan ini jelas sudah pemerintah tidak berpihak kepada rakyat dan perpihak kepada pengusaha. Karena sekarang harga minyak goreng kemasan melambung tinggi dan menyengsarakan rakyat,” kata Ida.
Ida juga merasa aneh jika pemerintah dan aparat kepolisian tidak mengetahui penimbunan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu. Pasalnya di tengah sulitnya minyak goreng di pasaran, pemerintah malah membeli minyak goreng berton-ton untuk di jual ke masyarakat.
“Dari fakta tersebut saya merasa aneh kalau pemerintah tidak tahu ada penimbunan minyak goreng. Memangnya pemerintah beli minyak goreng berton-ton itu dari siapa pasti dari pengusaha dan tidak mungkin dari ibu rumah tangga biasa seperti kami,” ujar Ida.