53 Warga Binaan Lapas Kelas II A Banyuasin Bebas Bersyarat

 53 Warga Binaan Lapas Kelas II A Banyuasin Bebas Bersyarat

Banyuasin, SS,- Sebanyak 53 warga binaan di Lapas Kelas II A Banyuasin mendapatkan remisi bebas bersyarat di HUT RI ke 75 tahun. Pemberian remisi di lakukan langsung secara simbolis oleh Bupati Banyuasin, Askolani, di damping Wakil Bupati, Slamet Somosentono.

Warga binaan di Lapas Kelas II A Banyuasin yang mendapatkan remisi tepat 17 Agustus 2020 sebanyak 449 orang. Sebanyak 53 warga binaan bebas bersyarat yang berasal dari 14 warga binaan dari lapas umum dan 39 dari warga binaan dari lapas khusus narkoba.

Kepala Lapas Kelas II Banyuasin, Ronaldo Davinci, mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi bebas bersyarat adalah warga binaan yang waktu tahanannya memang sudah menunggu waktu bebas. Selain itu warga binaan tersebut berkelakuan baik selama berada di lapas.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang menunjukkan kelakuan baik. Terutama mereka yang mendapatkan remisi bebas bersyarat, itu warga binaan yang waktunya untuk bebas sudah tidak lama lagi. Bahkan sebagian besar masih berada disini karena masih punya hutang subsider,” jelas Ronaldo.

Hadir dalam pemberian remisi umum terhadap warga binaan kelas II A Kabupaten Banyuasin tersebut Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, Dandim 0340/Banyuasin, Letkol Arm Farid Hidayat, Kajari Banyuasin, Moch  Jefri, Kapolres Banyuasin, AKBP Denny Sianipar, Sekda Banyuasin, Senen Har, Ketua Tim PKK Banyuasin, Fitri Askolani, dan Neni Slamet Somosentono. (apr)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post